Daerah

Sambut HUT RI ke-77, Kapolres Tolitoli Imbau Warga Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih Selama Bulan Agustus

×

Sambut HUT RI ke-77, Kapolres Tolitoli Imbau Warga Masyarakat Kibarkan Bendera Merah Putih Selama Bulan Agustus

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Tolitoli – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia pada bulan Agustus tahun 2022, Kapolres Tolitoli Ridwan SIK mengajak seluruh warga masyarakat Tolitoli untuk ikut memeriahkan 17 Agustus 2022.

Kapolres Tolitoli melalu Kasi Humas Polres Tolitoli AKP Ansari Tolah mengimbau agar masyarakat mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak selama satu bulan penuh.

Kasi Humas Polres Tolitoli mengatakan, momentum 17 Agustus yang diperingati setiap tahun ini menjadi kesempatan sangat baik untuk memupuk rasa patriotisme dan nasionalisme bagi nusa dan bangsa, dengan mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak terhitung mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2022.

“Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kita tidak boleh berdiam diri, karena Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia ini merupakan hari bersejarah bagi Bangsa Indonesia, oleh sebab itu kita juga ikut ambil bagian dalam memeriahkan peringatan ini dengan mengibarkan Bendera Merah Putih dirumah masing-masing dan perkantoran selama bulan Agustus,” tukas Kasi Humas Polres Tolitoli.

Diketahui, HUT RI ke-77 tahun 2022 ini mengambil tema “pulih lebih cepat, bangkit lebih kuat.” (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta