Daerah

Pangdam I/BB Mendampingi Panglima TNI Dalam Kegiatan Peng-Anugerahan Warga Kehormatan Korps Marinir

×

Pangdam I/BB Mendampingi Panglima TNI Dalam Kegiatan Peng-Anugerahan Warga Kehormatan Korps Marinir

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Batam – Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, SE, MSi, bersama Forkopimda Kepri menyambut kedatangan Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa dan rombongan di Bandara Hang Nadim Batam, Kamis (4/8/2022)

Pangdam I/BB menyampaikan bahwa ada beberapa agenda penting yang akan dilakukan Panglima TNI selama di Kepri diantaranya pembaretan dan menjadi warga kehormatan pasukan petarung baret ungu yang dilakukan langsung oleh Kasal Laksamana TNI Yudo Margono.

Selain itu, Panglima TNI juga mendapatkan Penganugera han Brevet Kehormatan Antiteror Aspek Laut dan Brevet Intai Para Amfibi Korps Marinir yang disematkan oleh Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayjen TNI (Mar) Widodo Dwi Purwanto.

Warga Kehormatan Korps Marinir merupakan penghargaan yang diberikan kepada Pimpinan TNI atas perhatian dan kontribusinya kepada Korps Marinir.

Turut hadir di acara, antara lain Kasau, Wakasad, para Pangkotama TNI serta Pejabat Utama TNI lainnya dari AD, AL, dan AU. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta