Nasional

Kementerian PUPR Sediakan Pasokan Air untuk Lahan Pertanian Sorgum di Sumba Timur

×

Kementerian PUPR Sediakan Pasokan Air untuk Lahan Pertanian Sorgum di Sumba Timur

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Waingapu – Mengisi weekend, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dalam kunjungan kerjanya ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meninjau lokasi lahan pertanian Sorgum di Desa Laipori, Kecamatan Pandawai dan di Desa Patawang, Kecamatan Umalulu Kabupaten Sumba Timur, NTT, Minggu (11/9/2022).

Menteri Basuki mengatakan bahwa kunjungan ke Sumba Timur merupakan instruksi dan tindaklanjut kunjungan kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal Juni 2022 untuk mendukung pengembangan sorgum sebagai sumber pangan alternatif pengganti nasi, mengingat adanya ancaman serius krisis pangan global.

“Di Sumba Timur akan ada tiga lokasi yang akan kita tangani. Pertama, di Laipori untuk lahan seluas 135 hektare (ha), kedua di Desa Patawang 500 ha, kemudian ketiga 500 ha lagi di Kawangu. Semua ini tergantung pada ketersediaan air. Tantangan alam di Sumba Timur ini tidak lain adalah air, air dan air,” kata Menteri Basuki.

Untuk itu, Kementerian PUPR melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara II Direktorat Jenderal Sumber Daya Air akan memberikan dukungan penyediaan air melalui kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi dan penambahan titik sumber air lewat sumur bor.

“Di Laipori, kita akan coba buatkan 4 titik sumur bor, termasuk jaringan pipanya dengan teknik distribusi air menggunakan lateral sprinkler agar tidak banyak air yang menguap. Kemudian di Kawangu juga kita akan coba 2 titik sumur bor. Nanti dalam pelaksanaannya akan dibantu oleh PT Brantas Abipraya agar lebih cepat,” kata Menteri Basuki.

Sementara khusus di Desa Patawang, Menteri Basuki menginstruksikan agar dibuat sumur gali lewat skema Padat Karya Tunai (PKT) yang melibatkan masyarakat, khususnya yang tergabung dalam himpunan Petani Pemakai Air (P3A).

Lewat skema padat karya, masyarakat yang terlibat bisa belajar membuat sumur gali, sekaligus mendapatkan upah harian yang bisa membantu menjaga daya beli masyarakat, sekaligus menggerakkan perekonomian desa. Masyarakat di Sumba Timur sangat membutuhkan air.

Secara khusus, kepada para Mahasiswa Magister Super Spesialis PUPR yang sedang praktik lapangan di Sumba Timur, “Saya minta untuk disurvei dan dipelajari teknik pembuatan sumur gali, sumur bor dan sistem irigasi sprinkler lateral,” kata Menteri Basuki.

Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR Jarot Widyoko mengatakan, semua pekerjaan sumur bor tersebut akan mulai dilaksanakan pada akhir tahun 2022 ini. “Untuk target penyelesaian diharapkan selesai pada akhir tahun 2022,” ujarnya.

Kepala Desa Patawang Kecamatan Umalulu Kabupaten Sumba Timur, NTT Iman Soleman yang berbincang dengan Menteri Basuki mengucapkan terima kasih banyak atas kunjungan tersebut dan bantuan penyediaan air bagi para petani sorgum di Desa Patawang. “Sudah sejak lama kami bergelut dengan ketersediaan air untuk bertani yang terbatas,” ujarnya.

Turut hadir dalam tinjauan tersebut Bupati Sumba Timur Khristofel Praing, Direktur Utama PT Brantas Abipraya (Persero) Sugeng Rochadi, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan, Endra S. Atmawidjaja, Direktur Irigasi dan Rawa Supardji, dan Kepala BWS NT II Feriyanto Pawenrusi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta