NasionalPemerintah

Kemendagri Gelar Coaching Clinic Adminduk Bagi Dosen Prodi DPS UNS

×

Kemendagri Gelar Coaching Clinic Adminduk Bagi Dosen Prodi DPS UNS

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Surakarta – Ditjen Dukcapil Kemendagri secara serius melaksanakan pengembangan strategi dan kompetensi mengajar bagi dosen praktisi dan dosen Diploma IV Prodi Demografi dan Pencatatan Sipil (DPS), Sekolah Vokasi Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Kamis (1/12/2022).

Acara Coaching Clinic ini dilaksanakan di Hotel Sahid Jaya Solo yang dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Akademik UNS Prof. Ahmad Yunus, dengan Keynote Speaker Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.

Adapun narasumber adalah Wakil Dekan Sekolah Vokasi UNS Santoso dengan materi World Class University, serta narasumber dari World Bank dengan materi terkait Identitas Kependudukan Digital.

Dirjen Zudan mengungkapkan, Sekolah Vokasi Diploma IV Prodi DPS bertujuan membentuk sarjana terapan yang mampu dan menguasai bukan hanya teori tapi juga praktik dalam pelayanan administrasi kependudukan. “Maka dosen praktisi dan dosen Prodi perlu memberikan perhatian penuh terhadap lulusan Sekolah Vokasi yang akan disiapkan sebagai penerus aparatur kependudukan dan pencatatan sipil,” kata Santoso.

Pemberian pengembangan kompetensi dosen ini menjadi kegiatan rutin yang dilakukan Ditjen Dukcapil bekerja sama dengan UNS, sebagai bentuk transfer pengetahuan dan penyiapan SDM untuk menghadapi tantangan bidang Dukcapil yang mengarah pada digitalisasi administrasi kependudukan.

Selain memberikan materi Coaching Clinic dilakukan juga Pra Test dan Post Test sebagai bentuk uji materi bagi dosen dan dosen praktisi serta dilaksanakan juga sesi diskusi terkait dengan pembatalan dan pencabutan akta pencatatan sipil berdasarkan asas contrarius actus yang dipimpin Wiwik Roso Sri Rejeki yang merupakan salah satu Tim Pakar Adminduk Ditjen Dukcapil.

Pada sesi diskusi ini Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Semarang Rudi Susanto memanfaatakan kesempatan untuk bertanya terkait implementasi asas contrarius actus.

“Bagaimana implementasi asas contarius actus agar mudah diterapkan oleh Dinas Dukcapil di daerah? Mengingat ketika kami implementasikan di daerah banyak sekali kendala yang belum diatur secara tegas oleh regulasi yang ada dan masih terdapat potensi gugatan ketika kami mengimplementasikannya,” ungkap Rudi.

“Urgensi untuk menormakan asas contrarius actus ke dalam regulasi administrasi kependudukan sangat dibutuhkan, pertanyaan dari Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Semarang kita jadikan masukan kepada kita agar daerah tidak ragu dalam menerapkan asas contrarius actus,” jawab Joko Moersito selaku Sekretaris Tim Pakar Adminduk Ditjen Dukcapil.

“Sudah banyak daerah menggunakan asas contrarius actus dalam penerapan layanan adminduknya baik bidang pendaftaran penduduk maupun pencatatan sipil, ketika digunakan dalam ranah pengadilan, asas ini dapat diterapkan karena rujukan regulasinya jelas yaitu UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, apabila terdapat kesalahan dalam administrasi pemerintahan, kesalahan prosedur, kesalahan materi dan kesalahan kewenangan dapat digunakan asas contrarius actus ini,” tutup Joko.

Coaching Clinic Adminduk ditutup oleh Ketua Pakar Adminduk I Gede Suratha. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta