Daerah

Penemuan Bayi di Mushola, Gegerkan Warga Wanareja Kabupaten Cilacap

×

Penemuan Bayi di Mushola, Gegerkan Warga Wanareja Kabupaten Cilacap

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Cilacap – Warga Desa Limbangan Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap dibuat geger dengan penemuan bayi di teras Mushola Nurul Anwar, pada Selasa, (27 Desember 2022) sekitar Pukul 02.07 WIB.

Bayi tersebut berjenis kelamin laki laki, berumur 3 hari, dengan tinggi badan sekitar 53 cm.

Kapolresta Cilacap AKBP Eko Widiantoro, S.I.K. M.H. melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto membenarkan penemuan bayi tersebut. Dia menjelaskan bayi tersebut ditemukan didalam kardus di Teras Mushola.

Gatot menuturkan pada saat ini bayi tersebut dirawat di rumah keluarga ibu Siti Chatijah.

“Saat ini kita masih telusuri siapa pelakunya yang tega membuang bayi di sekitar masjid,” ucap Gatot.

Sementara itu warga yang pertama kali menemukan bayi tersebut, Rohaedi menceritakan dirinya menemukan bayi tersebut saat hendak melaksanakan sholat tahajud di Mushola Nurul Anwar.

Sesampainya di dekat mushola, Rohaedi mendengar suara tangisan bayi di sekitar Mushola. mendengar suara tersebut akhirnya rohaedi memanggil Siti Chatijah untuk memeriksa suara tersebut.

“Pas saya cari ternyata betul ada bayi berjenis kelamin laki laki tergeletak didalam kardus di teras Mushola dengan perlengkapan bayi yang ditinggal berupa sarung beserta tulisan tanggal lahir bayi tersebut yaitu 24 Desember 2022” ujar Rohaedi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta