Nasional

Pajak Enrekang Asistensi Pemutakhiran Data Mandiri di BKD Enrekang

×

Pajak Enrekang Asistensi Pemutakhiran Data Mandiri di BKD Enrekang

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Enrekang – 11 Januari 2023, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan BB Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang mengadakan kunjungan ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Enrekang yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman No.13, Kelurahan Karueng, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang (Kamis, 8/12). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka memperkenalkan program baru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu pemutakhiran data mandiri.

Pada kegiatan kali ini, Tim KP2KP Enrekang langsung turun ke lapangan mengunjungi salah satu Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang yaitu BKD. Petugas KP2KP Enrekang, Ariq Baihaqi menjelaskan bahwa wajib pajak harus melakukan pemutakhiran data mandiri agar dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemutakhiran tersebut dapat diakses melalui situs pajak.go.id.

“Dalam penggunaan NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk dapat dilaksanakan apabila pemadanan data identitas wajib pajak dengan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) memperoleh hasil valid. Namun, apabila berstatus tidak valid maka perlu dilakukan pemutakhiran data profil wajib pajak yang dapat dilakukan melalui DJP online secara mandiri oleh wajib pajak,” ujar Ariq.

Selanjutnya, Ariq juga menambahkan bahwa NPWP dengan lima belas digit masih tetap akan digunakan sampai dengan 31 Desember 2023 dan akan dilaksanakan penggabungan NIK dan NPWP untuk melakukan proses layanan administrasi mulai 1 Januari 2024.

Dengan memberikan asistensi secara langsung, KP2KP Enrekang berharap dapat memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam melakukan pemutakhiran data mandiri untuk dapat melaksanakan kewajiban perpajakan secara efisien. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta