Gowa

Jumat Curhat, Wakapolda Sulsel Didampingi Kapolres Gowa Bagi Sembako ke Warga Prasejahtera

×

Jumat Curhat, Wakapolda Sulsel Didampingi Kapolres Gowa Bagi Sembako ke Warga Prasejahtera

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Kapolres Gowa AKBP Reonald T.S Simanjuntak, S.IK., S.H., M.M., M.I.K dampingi Wakapolda Sulsel Brigjen. Pol. Chuzaini Patoppoi, S.St.M.K., S.H melaksanakan Jumat Curhat di Rumah Makan Cobe’-Cobe’, Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Jumat (20/1).

Kegiatan Jumat Curhat ini merupakan program quick win Kapolri untuk mendengar langsung permasalahan atau keluhan yang dirasakan masyarakat

Setelah melaksanakan Jumat Curhat, Wakapolda Sulsel bersama Kapolres Gowa membagikan Puluhan paket sembako ke Para pebentor, tukang parkir dan warga masyarakat kurang mampu secara langsung dengan cara humanis.

Kapolres Gowa AKBP Reonald T.S Simanjuntak mengatakan, bahwa ini merupakan bukti kehadiran Polri untuk masyarakat dalam memberikan rasa aman.

“Semoga apa yang kami berikan dapat bermanfaat bagi masyarakat yang mendapatkan bantuan tersebut, semoga juga kehadiran Polri ditengah masyarakat dapat merasakan aman, nyaman serta kondusif,” ungkap Kapolres Gowa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta