Daerah

Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto Resmi Jabat Kapolresta Cilacap

×

Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto Resmi Jabat Kapolresta Cilacap

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Cilacap – Jabatan Kapolresta Cilacap diserah terimakan. Pejabat baru dipercayakan kepada Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K,.M.Si menggantikan pejabat lama AKBP Eko Widiantoro S.I.K. M.H yang kini menjabat sebagai Kasubbaggasus Dagri Baggasus Ribonkar SSDM Polri.

Upacara serah terima jabatan (sertijab) dilaksanakan di Polda Jateng, Jumat (20/01/2023). Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memimpin langsung Sertijab bersamaan dengan pergantian jabatan Kapolres lainnya di Jateng.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi besar-besaran perwira Polri melalui sejumlah surat telegram tanggal 23 Desember 2022 lalu, Salah satu yang terkena mutasi adalah Kapolresta Cilacap.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/2775/XII/KEP/2022 yang ditandatangani Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada atas nama Kapolri.

Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, SH menjelaskan, “Kapolresta Cilacap yang baru Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto sebelumnya menjabat sebagai Dirtahti Polda Jateng.”

Saat ini, Kapolres yang baru siap melayani masyarakat Cilacap dengan setulus hati dan penuh kebanggaan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta