NasionalPemerintah

Presiden Jokowi Kunjungi Solo Technopark

×

Presiden Jokowi Kunjungi Solo Technopark

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Surakarta – Presiden Joko Widodo mengunjungi Solo Technopark (STP) di Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah, pada Senin, 23 Januari 2023. Saat tiba di lokasi, Presiden disambut langsung oleh Pemimpin BLUD KST Solo Technopark, Yudhit Cahyantoro dan meninjau sejumlah fasilitas di tempat tersebut.

“Bapak Presiden berkunjung ke kawasan STP untuk melihat perkembangan-perkembangan yang ada di kawasan sains dan teknologi, salah satunya adalah dengan adanya gedung baru yaitu Gedung Sembrani dan Gedung Gumarang,” ujar Yudith.

Yudith menjelaskan bahwa kedua gedung tersebut nantinya akan dipakai sebagai pusat perkantoran, pusat inkubasi bisnis, pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan layanan-layanan masyarakat lainnya yang ada di Kota Solo.

Solo Technopark sendiri adalah kawasan milik pemerintah Kota Surakarta sebagai pusat inovasi dan vokasi untuk daya saing daerah. Kawasan tersebut berfungsi sebagai hub untuk integrasi, kolaborasi antara akademika, bisnis, pemerintah, komunitas, dan media.

“Pak Presiden memberikan apresiasi yang sangat baik untuk Solo Technopark dan berharap Solo Technopark bisa menjadi role model nasional techno park di Indonesia,” ungkapnya.

Yudith pun berharap kawasan sains dan teknologi Solo Technopark bisa terus berkembang ke depannya. “Bisa terus melayani, dan bisa menjadi pusat ekosistem digital di Kota Surakarta,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta