Daerah

Ditlantas Polda Sulteng Terapkan Arsip Digital Dokumen Kendaraan

×

Ditlantas Polda Sulteng Terapkan Arsip Digital Dokumen Kendaraan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Palu – Direktorat Lalu Lintas Polda Sulteng kini telah menerapkan arsip digital untuk kendaraan bermotor serta dapat memberikan kemudahan terhadap pelayanan kepada masyarakat.

Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda,S.H.,S.I.K melalui kepala seksi BPKB Kompol Adirawa Permana, S.I.K menjelaskan Arsip digital adalah sebuah sistem yang hadir untuk menjamin keamanan dokumen kendaraan bermotor dalam format elektronik dan saat ini telah di terapkan oleh pelayanan BPKB, ungkapnya di Palu, Kamis 26 Januari 2023.

Hal ini dilatar belakangi oleh kebutuhan masyarakat akan layanan online yang menuntut pelayanan cepat, akurat, informatif sehingga Korlantas Polri membuat sebuah sistem pengarsipan secara digital untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, ujar Kompol Adirawa.

Dirinya juga mengungkapkan pengarsipan data kendaraan bermotor secara manual selama ini memiliki kekurangan diantaranya jumlah arsip tiap tahun bertambah ruangan yang tersedia tidak mampu menampung, kesulitan untuk mencari arsip, serta rentan mengalami Kerusakan karena lembab / dimakan rayap.

Pengarsipan secara digital ini dilakukan sebagai langkah antisipasi hilangnya data pemilik kendaraan yang disebabkan oleh kebakaran maupun bencana alam, tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta