NasionalPemerintah

Gus Halim Dianugerahi Gelar Dato Sri Adi Guna Krama dari Kesultanan Bintan Darul Masyhur

×

Gus Halim Dianugerahi Gelar Dato Sri Adi Guna Krama dari Kesultanan Bintan Darul Masyhur

Sebarkan artikel ini
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar,didampingi didampingi istri Lilik Umi Nasriyah Dapat Gelar Dato Sri Adi Guna Krama dari Kesultanan Bintan Darul Masyhur diTanjung Pinang, Kamis (2/2/2023), Foto: Mugi / KemendesPDTT

Lintasnews5terkini.com | Tanjung Pinang – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dianugerahi gelar Dato Sri Adi Guna Krama dari Kesultanan Bintan Darul Masyhur. Gelar atau Darjah Kebesaran Utama Diraja Bentan Peringkat Pertama itu disematkan langsung oleh Sultan Huzrin Hood.

Gelar Dato Sri Adi Guna Krama ini diperuntukkan bagi individu yang telah menjalankan aturan sebagai manfaat utama dalam kebudayaan.

“Maka orang yang bergelar Adi Guna Krama adalah seseorang yang memegang aturan sebagai asas utama dalam bertindak,” kata Sultan Huzrin Hood di Pulau Penyengat, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis (2/2/2023).

Melalui prosesi penganugrahan Darjah Kebesaran Utama Bentan Peringkat Pertama yang berlangsung di Graha Istana Anjung Ayun Sakti itu secara resmi nama pria yang akrab disapa Gus Halim itu menjadi Dato Sri Dr. Drs. H. Abdul Halim Iskandar, M. Pd.

Kesultanan Bintan Darul Masyur terbentuk kembali pada 28 Muharam 1434 Hijriah atau 12 Desember 2012 berdasarkan mufakat dan musyawarah zuriat dan kerabat Kesultanan Bintan.

Kerajaan Bintan di Kepulauan Riau ini berdiri jauh sebelum sebelum kerajaan Melayu Singapura, Melaka, Johor, Riau dan Siak Indrapura.

Adapun raja pertama bernama Asyhar-Arya yang bergelar Raja Iskandar Syah yang dilantik pada tahun 1100 M. Sedangkan raja terakhir adalah Prameswara yang akhirnya runtuh dikalahkan Majapahit pada tahun 1384 M. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta