Gowa

Jumat Curhat, Cara Kapolsek Barombong Tampung Keluhan Masyarakat

×

Jumat Curhat, Cara Kapolsek Barombong Tampung Keluhan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Jumat Curhat merupakan program yang dicanangkan oleh Kapolri dalam upaya Polri untuk mewujudkan wadah bagi masyarakat untuk berinteraksi dengan Pimpinan maupun Anggota Polri di tingkat Polda, Polres, maupun Polsek dalam rangka menyampaikan aduan, kritik, saran dan masukan terkait pelayanan Polisi

Menindak lanjuti program Kapolri tersebut, kali ini Polsek Barombong jajaran Polres Gowa menggelar Jumat Curhat bersama warga di rumah Imam Dusun Bontobila Desa Biringala Kecamatan Barombong Basri dg. Nyampa, Jumat (10/2).

Kapolsek Barombong AKP Muh Aidil Aqsa mengatakan, Jumat Curhat kali ini kami menanggapi beberapa masukan, aduan dari masyarakat.

Ia menyampaikan keluhan warga diantaranya menginginkan personel bersama Kapolsek terus meningkatkan kegiatan patroli malam dan memgantisipasi terjadinya aksi kejahatan jalanan di wilayah Kecamatan Barombong

Menaggapi hal itu, kami sampaikan, bahwa Polsek Barombong akan sesegera mungkin melakukan koordinasi dengan personelnya.

Dalam kesempatan itu, warga mengucapkan terima kasih kepada Petugas Kepolisian yang telah melayani kepada masyarakat sehingga sampai saat ini pelaksanaannya masih kondusif. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta