Gowa

Lewat Jumat Curhat, Kapolsek Tompobulu Buka Nomor Pengaduan Bagi Masyarakat

×

Lewat Jumat Curhat, Kapolsek Tompobulu Buka Nomor Pengaduan Bagi Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Jajaran Polsek Tompobulu Polres Gowa melaksanakan kegiatan Jumat Curhat secara serentak dengan masyarakat Dusun kalukua, Desa tanete Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa, Jumat (10/2).

Kegiatan jumat curhat tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Tompobulu Iptu Sainuddin Ratte.

Jum’at Curhat ini salah satu program Polri untuk mendengar langsung Curahan hati (Curhat) dan aduan dari masyarakat terkait dengan pelayanan kepolisian ditengah masyarakat serta terwujudnya situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Tompobulu.

Pada kesempatan itu juga Kapolsek Tompobulu Iptu Sainuddin membuka nomor tempat pengaduan bagi masyarakat kalau ada permasalahan yang harus melibatkan anggota kepolisian.

“Kalau ada persoalan yang butuh di tindaklanjuti oleh pihak kepolisian tolong hubungi Nomor HP ini 081343723334, kita akan respon setiap pengaduan dari masyarakat,” kata Kapolsek dihadapan Masyarakat dalam jumat curhat tersebut.

Iptu Sainuddin juga berharap kepada seluruh lapisan masyarakat agar secara bersama-sama mendukung program dari pemerintah untuk menjaga Kamtibnas dengan cara mengaktifkan kembali pos kamling di daerah masing-masing.

“Kegiatan Jum’at Curhat ini selain mendengarkan keluhan dari masyarakat, juga bisa sebagai ajang silaturahmi anggota Polri dengan masyarakat,” ucap kapolsek. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta