Gowa

Lewat Jumat Curhat, Warga Beri Masukan ke Kapolsek Terkait Balap Liar di Bulan Suci Ramadhan

×

Lewat Jumat Curhat, Warga Beri Masukan ke Kapolsek Terkait Balap Liar di Bulan Suci Ramadhan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Jajaran Polsek Bontonompo melaksanakan kegiatan Jumat Curhat dengan masyarakat. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bontonompo Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh, S.H, Jumat (10/2/2023).

Kali ini jumat curhat dilakukan oleh Kapolsek Bontonompo bersama jajarannya dengan masyarakat pengrajin batu bata yang ada di Desa Barembeng.

AKP Hasan Fadhlyh mengatakan, kegiatan Jumat Curhat ini dilaksanakan untuk mendengar langsung curahan hati (curhat) dan aduan warga, terkait dengan pelayanan kepolisian maupun gangguan kamtibmas di wilayah Polsek Bontonompo.

“Adapun keluhan masyarakat tentunya kami akan sharing dan menindaklanjuti. Keluhan dan masukan masyarakat kepada kami saat ini terkait marakanya balap liar saat memasuki bulan suci ramadhan mendatang,” ungkap Kapolsek.

AKP Hasan juga menegaskan dihadapan warga, bahwa pihaknya tidak akan tebang pilih untuk menindak tegas bagi para pelaku aksi kejahatan yang dapat mengganggu Kamtibmas yang ada di wilayah hukum Polsek Bontonompo.

Lanjutnya, Insya Allah program ini akan terus berlanjut, kami laksanakan setiap Jum’at,” kata Kapolsek. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta