Gowa

Melalui Jumat Curhat, Warga Pallangga Inginkan ini Dihadapan Kapolsek

×

Melalui Jumat Curhat, Warga Pallangga Inginkan ini Dihadapan Kapolsek

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Kapolsek Pallangga Polres Gowa Iptu Abd Azis bersama Kepala Desa Taeng H. Nurdin Yasin dan Ketua RT Desa Taeng serta bersama masyarakat melaksanakan.

Kali ini Jumat Curhat digelar dengan sederhana tepatnya ditepi sungai Jeneberang di Desa Taeng Kec. Pallangga Kab. Gowa, Jumat (10/2/2023).

Iptu Abd Azis mengatakan, kegiatan Jumat Curhat ini dilaksanakan untuk mendengar langsung curahan hati (curhat) dan aduan warga, terkait dengan pelayanan kepolisian maupun gangguan kamtibmas yang ada di wilayah Polsek Pallangga.

“Adapun keluhan masyarakat saat kegiatan Jumat Curhat ini, terkait patroli malam khususnya di penyebrangan lebih ditingkatkan dan tentunya kami akan sharing dan menindaklanjuti keluhan dan masukan dari masyarakat. ” Ungkap Kapolsek.

Iptu Abd Azis juga menegaskan dihadapan warga, bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti keluhan dan masukan masyarakat. Kapolsek juga mengatakan, bahwa dirinya bersama jajarannya tidak tebang pilih untuk menindak tegas bagi para pelaku aksi kejahatan yang dapat mengganggu Kamtibmas yang ada di wilayah hukum Polsek Pallangga.

Lanjutnya, Insya Allah program ini akan terus berlanjut, kami laksanakan setiap Jum’at untuk terus mendengar keluhan masyarakat,” kata Kapolsek. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta