NasionalPemerintah

Mendes PDTT Gandeng BPS Perkuat SDM Desa dalam Pendataan

×

Mendes PDTT Gandeng BPS Perkuat SDM Desa dalam Pendataan

Sebarkan artikel ini
Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar menerima Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono bersama jajarannya di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Senin (20/2/2023). Pertemuan ini membahas kerja sama antara Kemendes PDTT dengan BPS tentang implementasi pemanfaatan dana desa untuk mendukung pemutakhiran data SDGs Desa dan Registrasi Sosial Ekonomi (Regosek) ke depan ditingkat desa, keterlibatan aparat desa dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik Regosek, sistem pensasaran nasional untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penguatan tata kelola data di tingkat desa. Foto: Wening/Kemendes PDTT

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan berkolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk penguatan SDM dan kapabilitas dalam proses pendataan di level desa.

Validitas data di level desa harus ditunjang dengan kemampuan SDM yang memadai untuk terus memperbaharui dengan cara yang lebih mudah.

“Target utamanya adalah untuk data mikro level desa gimana kalau kita percaya penuh ke desa dengan segala kekurangan dan kelebihannya. Kelebihannya desa bisa melihat langsung kondisi, bisa lebih update. Kalau kekurangannya ya SDM-nya perlu lebih diupgrade dan harus didampingi,” kata Gus Halim, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar saat pertemuan dengan BPS di Jakarta, Senin (20/2/2023).

Menurut Gus Halim, kerja sama ini berangkat dari kurangnya SDM desa dalam pendataan, serta pemutakhiran secara sederhana dan mudah tanpa mengurangi inti data yang harus dieksplor. Dengan demikian kerja sama ini merupakan kolaborasi yang sangat bagus agar data desa betul-betul jadi sumber informasi primer yang sangat berguna dalam membuat kebijakan.

“Saya sangat senang sekali dan juga butuh dukungan BPS agar ke depan data-data yang dikelola dan dikumpulkan temen-temen di desa betul-betul jadi sumber informasi primer untuk melihat sesuai secara agregatif dibuat kebijakan makro, middle, dan mikro,” ungkapnya.

Pendataan dari level desa telah menjadi prioritas Kemendes PDTT yang dilakukan dengan SDGs Desa. Tujuannya agar semua masalah akan ditemukan berikut dengan solusinya. Sampai saat ini, desa dijadikan sebagai subjek dalam pengelolaan dan pemanfaatan data.

Namun demikian, menurut Gus Halim pendataan di level desa ini membutuhkan kerja sama dengan berbagai K/L terkait sehingga seluruh kekurangannya dapat dilengkapi. Salah satunya kolaborasi dengan BPS melalui Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang diharapkan dapat memperkuat peran desa dalam tata kelola data nasional.

Sementara itu, Kepala BPS, Margo Yuwono memastikan akan mendukung dalam penguatan kapabilitas desa melalui program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik).

“Intinya kami siap melakukan perbandingan untuk menguatkan kapabilitas aparat desa. Nanti level mikro dan makro tinggal dieksekusi saja,” tegasnya.

SDGs Desa telah digunakan untuk menyediakan data sebagai dasar dari arah kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi. Sedangkan Regsosek sebagai upaya mewujudkan satu data perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat, dimulai dari tingkat desa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta