Daerah

Operasi Patuh Tinombala 2026, Sosialisasikan Ruang Henti Khusus Sepeda Motor

×

Operasi Patuh Tinombala 2026, Sosialisasikan Ruang Henti Khusus Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini

Palu, Lintasnews5terkini.com – Dalam upaya meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalu lintas, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Operasi Patuh Tinombala 2026 melaksanakan sosialisasi, imbauan, dan edukasi terkait penerapan Ruang Henti Khusus (RHK) bagi kendaraan roda dua di perempatan Jalan Moh. Yamin–Jalan Sisingamangaraja, Kota Palu, Minggu 01/11/2026 pagi.

Kegiatan tersebut dipimpin Kasubsatgas Dikmas Operasi Patuh Tinombala 2026, AKP Nurfaidah, dengan memberikan pemahaman kepada para pengendara sepeda motor mengenai fungsi dan tata cara penggunaan RHK yang telah disiapkan di persimpangan tersebut.

Penerapan RHK ini merupakan inisiatif Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Rizal Irawan, melalui kerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub).

RHK merupakan ruang khusus di bagian depan persimpangan jalan yang diperuntukkan bagi kendaraan roda dua saat berhenti di lampu lalu lintas.

Fasilitas ini bertujuan mengatur posisi kendaraan agar lebih tertib, mengurangi konflik antara kendaraan roda dua dan roda empat, serta menciptakan arus lalu lintas yang lebih aman dan teratur.

Melalui sosialisasi tersebut, petugas mengajak pengendara sepeda motor untuk memahami dan memanfaatkan ruang yang telah disediakan, sekaligus mematuhi marka jalan serta rambu lalu lintas saat berhenti di persimpangan.

Kasatgas Preemtif Operasi Patuh Tinombala 2026, AKP Edi Hafel, mengatakan bahwa sosialisasi RHK ini merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran dan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.

Menurutnya, keberadaan RHK tidak hanya berkaitan dengan pengaturan posisi kendaraan, tetapi juga menjadi salah satu langkah untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan.

“Melalui kegiatan edukasi ini, kami ingin masyarakat memahami bahwa fasilitas RHK disediakan untuk kepentingan bersama. Karena itu, kami mengajak seluruh pengendara, khususnya pengguna sepeda motor, agar mematuhi marka dan memanfaatkan ruang tersebut sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberhasilan penerapan RHK sangat membutuhkan dukungan dan kesadaran masyarakat.

Dengan kepatuhan pengguna jalan, fasilitas tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat nyata dalam menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan berkeselamatan.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol Achmad Muhaimin, menyampaikan bahwa inisiatif penerapan RHK merupakan salah satu bentuk komitmen Polda Sulteng dalam menghadirkan inovasi pengaturan lalu lintas yang berorientasi pada keselamatan masyarakat.

Ia menjelaskan, pemilihan simpang Jalan Moh. Yamin–Jalan Sisingamangaraja sebagai lokasi percontohan menjadi langkah awal untuk melihat efektivitas penerapan RHK di wilayah Kota Palu.

“Penerapan RHK ini merupakan upaya menghadirkan ruang lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Kami berharap melalui kerja sama dengan Dinas Perhubungan, fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pengendara,” ungkapnya.

Lebih lanjut, apabila penerapannya dinilai berjalan baik dan memberikan dampak positif, Polda Sulteng bersama Dishub, tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan fasilitas RHK di sejumlah titik persimpangan lainnya di wilayah Kota Palu.

Kabidhumas juga mengimbau masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, agar selalu mematuhi marka jalan, berhenti pada posisi yang telah ditentukan, tidak menerobos lampu merah, serta mengutamakan keselamatan dibandingkan kecepatan.

“Kami berharap masyarakat dapat mendukung penerapan RHK ini dengan meningkatkan disiplin dan kesadaran dalam berlalu lintas. Jangan hanya tertib ketika ada petugas, tetapi jadikan keselamatan sebagai kebutuhan dan budaya dalam berkendara sehari-hari,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala 2026 dengan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas.

“Keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab kita bersama. Dengan disiplin, kepatuhan, dan saling menghargai sesama pengguna jalan, kita dapat mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di Kota Palu,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta