Gowa

Gelar Jumat Curhat, Polsek Tombolopao Tampung Aspirasi Warga

×

Gelar Jumat Curhat, Polsek Tombolopao Tampung Aspirasi Warga

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Polsek Tombolopao Polres Gowa secara rutin menggelar kegiatan Jumat Curhat, dalam rangka mengoptimalkan pelayanan masyarakat.

Kegiatan Jumat Curhat kali ini dilaksanakan di Dusun Marannu Desa Erelembang Kecamatan Tombolopao Kabupaten Gowa, Jumat (24/2/2023) pagi.

Jumat Curhat dipimpin Kapolsek Tombolopao Iptu Abdul Rasyid, dihadiri tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat setempat.

Jumat Curhat merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap hari Jumat untuk menampung dan menindak lanjuti secara langsung berbagai keluhan masyarakat, kritik maupun saran terkait pelayanan masyarakat.

Menurut Kapolsek Tombolopao Iptu Abdul Rasyid, Kegiatan Jumat Curhat yaitu berkumpul dengan masyarakat melaksanakan diskusi terkait dengan harkamtibmas.

“Dalam kegiatan Jumat Curhat, kita berdialog dengan masyarakat terkait pelayanan Kepolisian baik itu keluhan, kritik maupun saran kemudian kita tampung dan kedepannya kita terus tingkatkan pelayanan,”kata Kapolsek.

Kapolsek juga berharap, kegiatan ini menjadi jembatan warga masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, keluhan maupun masukan kepada Polri, khususnya Polsek Tombolopao, agar menjadi lebih baik kedepannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta