NasionalPemerintah

Dari Jawa Tengah, Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Menuju Sumatra Utara

×

Dari Jawa Tengah, Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Menuju Sumatra Utara

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Semarang – Usai melakukan serangkaian kunjungan kerja di Provinsi Jawa Tengah, pada Minggu, 26 Februari 2023, Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo melanjutkan perjalanan ke Provinsi Sumatra Utara. Melalui Pangkalan Udara Utama Angkatan Darat Ahmad Yani, Kota Semarang, Presiden dan Ibu Iriana lepas landas menuju Kabupaten Tapanuli Utara sekitar pukul 10.30 WIB.

Tampak melepas keberangkatan Presiden menuju Sumatra Utara yaitu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo beserta istri, Pangdam IV/Diponegoro, Mayjen TNI Widi Prasetijono beserta istri, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, dan Danlanumad Ahmad Yani, Letkol CPN Ihwan Okti Riyadi beserta istri.

Setibanya di Kabupaten Tapanuli Utara, Presiden Jokowi diagendakan menuju Kabupaten Toba untuk menyaksikan pertandingan balap F1 Powerboat (F1H2O) World Championship Tahun 2023.

Turut mendampingi Presiden dan Ibu Iriana dalam penerbangan menuju Provinsi Sumatra Utara yaitu Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Militer Presiden Laksda TNI Hersan, Komandan Paspampres Marsda TNI Wahju Hidajat Soedjatmiko, dan Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Bey Machmudin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta