NasionalPemerintah

Kemendagri Gelar Rakor, Maksimalkan Kinerja BLUD dan Pelayanan Publik

×

Kemendagri Gelar Rakor, Maksimalkan Kinerja BLUD dan Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menekankan, daerah perlu memaksimalkan kinerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan meningkatkan pelayanan publik. Upaya tersebut dapat dilakukan di beberapa sektor, baik di bidang kesehatan maupun lainnya.

“Kita terus mendorong setiap daerah agar mau memaksimalkan kinerja BLUD, baik pada sektor kesehatan, pendidikan, dan sektor lainnya,” kata Fatoni dalam Rapat Koordinasi BLUD Tahun 2023 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).

Fatoni menyampaikan, pada sektor kesehatan, saat ini tercatat jumlah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebanyak 810 unit, dan 577 RSUD di antaranya atau sekitar 71 persen sudah menerapkan BLUD. Sedangkan untuk Puskesmas, dari total 10.292 di Indonesia, sudah 4.412 Puskesmas atau sekitar 43 persen yang menerapkan BLUD.

Sementara itu, pada sektor pendidikan sebanyak 98 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Indonesia telah menerapkan BLUD. Kemudian sejumlah pelayanan lain pada sektor non-kesehatan yang telah menerapkan BLUD sebanyak 91 layanan.

Menurut Fatoni, beberapa upaya yang perlu dilakukan pemerintah daerah (Pemda) untuk meningkatkan kinerja BLUD antara lain menyusun dan menetapkan peraturan mengenai fleksibilitas BLUD. Adapun fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD di antaranya pengelolaan pendapatan dan pengelolaan belanja, baik ambang batas maupun pergeseran.

Selain itu, upaya lainnya yaitu pengelolaan pembiayaan baik utang dan piutang, SILPA dan investasi, serta penyusunan, pengajuan, penetapan, dan perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD. Lalu hal tersebut juga berkaitan dengan pelaksanaan dan penatausahaan keuangan BLUD, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan BLUD dan akuntansi. Selanjutnya, sumber daya manusia (SDM) dan remunerasi BLUD, tarif layanan BLUD, pengadaan barang dan/atau jasa BLUD dan kerja sama BLUD.

Fatoni menyampaikan, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda telah mengeluarkan surat edaran untuk menjadi acuan terutama mengenai tata cara penyusunan dokumen administratif sebagai persyaratan utama penerapan BLUD. Dengan begitu, Pemda dapat menyusun dokumen administratif penerapan BLUD secara lebih mudah.

“Pelaksanaan pembinaan di pemerintah daerah tidak maksimal jika bekerja sendirian. Oleh karenanya dukungan dan kerja sama dari seluruh stakeholder sangat dibutuhkan guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang semakin baik, semakin efektif, efisien, akuntabel, dan terpercaya,” ucap Fatoni.

Dirinya menekankan, pelayanan publik saat ini dituntut tidak hanya dapat dijalankan dengan konsep “sent”, tetapi juga harus mampu memberikan dampak yang sampai kepada masyarakat atau “delivered”. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta