kriminal

Diduga Angkut Solar Subsidi Tanpa Dokumen, Truk Tangki Diamankan di Polsek Luwuk Polres Banggai

×

Diduga Angkut Solar Subsidi Tanpa Dokumen, Truk Tangki Diamankan di Polsek Luwuk Polres Banggai

Sebarkan artikel ini

Banggai, Lintasnews5terkini.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Subdit IV Tipidter kembali melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana di bidang Minyak dan Gas (Migas).

Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, tim Unit 1 Subdit IV Tipidter melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kendaraan truk tangki di Desa Biak, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan satu unit truk tangki berwarna biru putih diduga mengangkut sekitar 2.400 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar yang merupakan BBM bersubsidi pemerintah.

Saat dilakukan pemeriksaan, Sopir kendaraan diketahui berinisial S (46), warga Toili, berprofesi sebagai wiraswasta, berdomisili di Jalan Rajawali, Luwuk, Kabupaten Banggai tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang sah terkait pengangkutan BBM

Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami kasus ini guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam distribusi BBM bersubsidi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi, serta mendukung upaya penegakan hukum demi menjaga distribusi energi yang tepat sasaran.

“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi pelanggaran serupa di wilayahnya,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta