NasionalPemerintah

Wamen BUMN I Pahala Kunjungi Aset gudang pangan ID FOOD Group, Cek Infrastruktur Cold & Dry Chain Logistik Pangan

×

Wamen BUMN I Pahala Kunjungi Aset gudang pangan ID FOOD Group, Cek Infrastruktur Cold & Dry Chain Logistik Pangan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – (9/3/2023), Menuju implementasi penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), Wakil Menteri BUMN I Pahala N. Mansury meninjau infrastruktur gudang pangan dan fasilitas logistik ID FOOD Group.

“Melalui optimalisasi aset, infrastruktur pergudangan ID FOOD Group perlu dimaksimalkan untuk rantai pasok pangan terintegrasi.” terang Wamen Pahala pada kunjungan kerja ke pergudangan ID FOOD Group yang dikelola PT Berdikari.

Wamen BUMN I Pahala meminta ID FOOD untuk menyiapkan infrastruktur logistik mulai dari gudang kering dan berpendingin, armada, sampai ke teknologi pendukung dalam mengoperasikan pengendalian stok pangan yang merupakan peran BUMN terhadap implementasi CPP.

“Dalam pengelolaannya, dipastikan juga kedisiplinan terhadap pengelolaan risiko operasional pergudangan,” jelas Wamen Pahala lebih lanjut.

Disamping itu, dalam mendukung program CPP, ID FOOD tengah menyiapkan sistem rantai pasok pangan terintegrasi. Direktur Utama Holding Pangan ID FOOD Frans Marganda Tambunan mengatakan sistem ini berfungsi mengintegrasikan hulu hilir pangan mulai dari produsen, distributor hingga ke konsumen dengan dukungan ID FOOD Group sektor perdagangan logistik.

Di tingkat hulu, sistem ini mendata produsen berdasarkan komoditas pangan di seluruh Indonesia, spesifikasi produk, pola produksi pangan berdasarkan musim, maupun tren harga pangan.

Sementara di tingkat distributor atau di hilir, sistem akan mendata distributor komoditas di berbagai daerah, monitoring pergerakan harga pasar atau harga konsumen di seluruh wilayah guna menjaga keseimbangan pasokan.

“Jadi dengan digitalisasi, ID FOOD akan mengoperasikan sistem _supply_ dan _demand_ stok pangan dan mendapatkan informasi jika mendapat peningkatan permintaan stok di suatu daerah,” ujar Frans.

Menurutnya, langkah ini pun merupakan cara tepat sebagai upaya dalam mengamankan pasokan pangan. Oleh sebab itu, Ia pun mengajak kolaborasi para produsen atau supplier pangan untuk bersinergi dengan BUMN ID FOOD.

Direktur Supply Chain Management dan Teknologi Informasi Holding Pangan ID FOOD, Bernadetta Raras menambahkan, sistem rantai pasok yang disiapkan untuk ID FOOD Group termasuk PT Berdikari dilengkapi dengan fasilitas pendukung berupa infrastruktur permanen _cold storage, portable cold storage, reefer container_ hingga armada berpendingin yang terintegrasi dan termonitor secara digital.

“Fasilitas tersebut untuk menjamin ketersediaan dan keterjangkauan pangan hingga ke seluruh wilayah Indonesia yang dikelola oleh ID FOOD Group,”pungkas Raras.

Kunjungan kerja pengecekan infrastruktur aset pergudangan ID FOOD Group turut dihadiri Keasdepan Industri Pangan dan Pupuk Kementerian BUMN, Direksi Holding Pangan ID FOOD beserta jajaran, Direksi PT Berdikari.

Aset pergudangan yang dikelola ID FOOD Group melalui anak perusahaan PT Berdikari memiliki luasan lahan sekitar 27.070 m2 dengan luas pergudangan 1.444 m2 berlokasi di wilayah Jakarta Utara yang strategis dengan akses logistik moda transportasi seperti pelabuhan Tanjung Priok, stasiun kereta api dan Bandar Udara Halim Perdanakusuma. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta