NasionalPemerintah

Kementerian PUPR Raih Peringkat Pertama Kementerian dengan Penggunaan Produk Dalam Negeri Terbesar

×

Kementerian PUPR Raih Peringkat Pertama Kementerian dengan Penggunaan Produk Dalam Negeri Terbesar

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meraih peringkat pertama Kementerian dengan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) terbesar pada acara penghargaan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Penghargaan diberikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan serta Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Selain Kementerian PUPR, penghargaan juga diberikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, dan PT Semen Indonesia dalam kategori BUMN.

Presiden mengatakan, Kementerian PUPR mendapatkan penghargaan tersebut karena dinilai telah melaksanakan implementasi PDN dengan baik dari seluruh pagu anggaran yang dipercayakan.

“Dulu saya ingat urusan aspal saja 80% kita impor. Kita punya Aspal Buton, saya perintah langsung Menteri PUPR. Kita bikin jalan, deposit aspal kita di Buton besar sekali malah kita impor. Jadi kalau sekarang Pak Menteri PUPR juara sudah betul, penilainya betul menetapkan juara satu,” kata Presiden.

Presiden Jokowi dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah terus mendorong pembelian Produk Dalam Negeri (PDN) dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena hal ini sangat straregis dalam rangka mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Seperti yang sudah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) dan Menteri Perindustrian, targetnya 95% dari Pagu Anggaran barang dan jasa harus dibelikan PDN. Kalau ini bisa dilakukan, industri dalam negeri dan UMKM akan hidup dan berkembang,” kata Presiden.

Dikatakan Presiden, berdasarkan informasi dari Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), PDN yang sudah masuk e-katalog sudah sebanyak 3,4 juta produk, dari sebelumnya hanya sebanyak 50 ribu. “Kalau sudah masuk e-katalog, jangan dibiarkan tapi dibeli. Kementerian/Lembaga, BUMN, BUMD, Pemerintah Provinsi, Kota atau Kabupaten, jangan hanya melihat e-katalog, percuma kalau tidak dibeli,” kata Presiden.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam berbagai kesempatan mengatakan, untuk mengantisipasi inflasi Kementerian PUPR komitmen dalam proses pengadaan untuk penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN). Menteri Basuki berpesan pentingnya penggunaan komponen produk dalam negeri untuk menjaga roda ekonomi nasional.

“Pascapandemi ini kita dorong pemanfaatan produk-produk dalam negeri, kalau dulu perintahnya utamakan produksi dalam negeri, kalau sekarang di larang impor,” kata Menteri Basuki.

Berdasarkan data e-monitoring Kementerian PUPR, capaian penggunaan PDN dalam belanja infrastruktur PUPR tahun 2022 mencapai angka sebesar 93,4% atau senilai Rp112 triliun dari rencana sebesar Rp120 triliun.

Turut hadir mendampingi Menteri Basuki, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah, Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yudha Mediawan, dan Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Ekonomi dan Investasi Dadang Rukmana. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta