NasionalPemerintah

PTSL Jadi Penggerak Perekonomian Bangsa

×

PTSL Jadi Penggerak Perekonomian Bangsa

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Jakarta – Sejak tahun 2016, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah yang ada di Indonesia. Tujuan itu lantas diwujudkan dengan menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hingga saat ini, program tersebut sudah berhasil mendaftarkan sebanyak 101,1 juta bidang tanah.

Meski belum sepenuhnya terdaftarkan, dampak positif pendaftaran tanah ini sudah bisa dirasakan manfaatnya. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana mengatakan, tanah-tanah terdaftar tersebut telah menstimulasi pertumbuhan ekonomi bangsa. “Jadi PTSL itu telah menstimulasi perekonomian hingga Rp134 triliun. Ini tentu angka yang membahagiakan dan diakui oleh Kemenkeu (Kementerian Keuangan, red), dan Kementerian Koordinator Perekonomian,” kata Suyus Windayana dalam paparannya saat membuka Sosialisasi Program Strategis Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah yang berlangsung di di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta, pada Senin (13/03/2023).

Ia menyebut, angka Rp134 triliun itu diambil dari total akses kredit yang didapat masyarakat melalui Hak Tanggungan terhitung dari tahun 2017. Hal ini bisa tercapai berkat kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sehingga akses untuk mendapat permodalan demi pengembangan usaha jadi lebih mudah. “Data kita terkait PTSL ini cukup bagus dan jadi salah satu program prioritas nasional yang sukses dan berdampak cukup signifikan. Terima kasih kepada Bapak/Ibu yang bisa menyelesaikan PTSL ini setiap tahunnya,” ucap Suyus Windayana.

Menurutnya, capaian positif ini bisa menjadi motivasi untuk mewujudkan Indonesia Lengkap yang dimulai dari Kota/Kabupaten Lengkap dan Provinsi Lengkap. “Jadi saya ingin Bapak/Ibu semua berlomba-lomba untuk menjadikan kabupaten dan kotanya menjadi Kabupaten/Kota Lengkap,” tutur Dirjen PHPT kepada jajaran PHP dari 20 provinsi yang menjadi peserta dalam sosialisasi tersebut.

Setelah mencapai Indonesia Lengkap, bukan berarti tugas Kementerian ATR/BPN berakhir. Suyus Windayana mengatakan jika berkaca pada negara-negara lain yang telah lebih dahulu menyelesaikan pendaftaran tanahnya, jumlah layanan pertanahan yang diterima justru meningkat drastis. Jika Kementerian ATR/BPN tak bersiap menghadapi hal tersebut maka kemudahan berusaha tentu tidak akan terwujud.

Ia menyampaikan, langkah yang harus diambil untuk mengantisipasi hal tersebut ialah transformasi digital. “Hal ini sudah harus kita lakukan, karena sudah tidak memungkinkan lagi kita melakukan layanan secara manual. Dengan jumlah tanah terdaftar yang terus meningkat, layanan yang akan kita terima semakin banyak, sementara SDM (sumber daya manusia, red) akan berkurang. Jadi transformasi digital ini bisa mempermudah Bapak/Ibu,” terang Suyus Windayana.

Langkah transformasi digital terdekat yang akan dilaksanakan Kementerian ATR/BPN, yaitu mengubah buku tanah menjadi buku tanah digital yang rencananya akan diluncurkan pada April mendatang. Dengan buku tanah digital, diharapkan dapat memangkas sejumlah proses birokrasi sehingga dapat meningkatkan kemudahan berusaha. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta