DaerahTNI - Polri

Operasi Pekat Ramadhan, Polresta Cilacap Sita Ribuan Botol Minuman Keras serta Ratusan Liter Ciu

×

Operasi Pekat Ramadhan, Polresta Cilacap Sita Ribuan Botol Minuman Keras serta Ratusan Liter Ciu

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Cilacap – Kepolisian Resor Kota Cilacap menyita ribuan botol miras dan ratusan liter ciu dari 14 tempat di wilayah hukum Polresta Cilacap dalam Operasi Pekat jelang Ramadhan.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto, S.H. mengatakan penyitaan ribuan botol miras berbagai merek yang siap jual serta ratusan liter ciu itu dilakukan pada Selasa 14 Maret 2023 menjelang bulan Ramadhan.

“Dalam operasi ini kita berhasil menyita 1367 botol miras terdiri dari 267 botol bir angker, 294 bir singaraja, 175 botol anggur putih, 368 botol anggur kolesom, 262 botol anggur merah serta 289 liter ciu,” ucapnya

Dia menambahkan, jajarannya akan terus melaksanakan operasi pekat cipta kondisi menjelang bulan Ramadhan.

“Kegiatan ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga yang akan melaksanakan ibadah puasa selama bulan Ramadhan,” tambahnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta