GowaTNI - Polri

Usai Sholat Jumat Berjamaah, Kapolsek Tinggimoncong Temui Jamaah Masjid

×

Usai Sholat Jumat Berjamaah, Kapolsek Tinggimoncong Temui Jamaah Masjid

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Kapolsek Tinggimoncong Polres Gowa Iptu Anwar Mansyur mendengar aspirasi jamaah Masjid Nurul Hidayah, Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Jumat (24/3/2023).

Saat usai Sholat Jumat, Kapolsek Tinggimoncong mendengar berbagai aspirasi dan masukan masyarakat terutama terkait situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Tinggimoncong yang sudah berjalan dengan baik.

“Pertemuan ini sebagai upaya menyerap aspirasi dan masukan terkait pelaksanaan tugas kepolisian ditengah masyarakat. Selain menyerap aspirasi dan masukan dari masyarakat dan ini juga merupakan upaya polri dalam mendekatkan diri bersama masyarakat.” Jelas Kapolsek Tinggimoncong.

Selain hal tersebut, Kapolsek meminta kepada seluruh masyarakat wilayah Kecamatan Tinggimoncong khususnya jamaah Masjid Nurul Hidayah untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

“Semoga pertemuan ini agar tetap terus terjaga dan tali silhturahmi tidak pernah putus. Saya juga selaku Kapolsek yang baru di Tinggimoncong berharap kerjasama untuk mewujudkan Kecamatan Tinggimoncong yang aman dan kondusif,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta