Hukum

Lagi, Seorang Pria Terancam 12 Tahun Penjara Usai Terciduk Membawa Ganja

×

Lagi, Seorang Pria Terancam 12 Tahun Penjara Usai Terciduk Membawa Ganja

Sebarkan artikel ini

Lintas News5 Terkini.com / Polresta Jayapura Kota, – Tersangka berinisial MS diserahkan penyidik satuan reserse narkoba Polresta Jayapura Kota ke Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura setelah dari hasil penyidikan atas kepemilkkan narkotika jenis ganja telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marlin Aditri, S.H, Senin (27/3).

MS merupakan seorang pria berumur 45 tahun yang tinggal di Hamadi dimana sesaat sebelum diamankan oleh pihak Kepolisian dirinya kala itu hendak berangkat menggunakan kapal KM. Ciremai menuju Kaimana.

Dari hasil penyidikan, Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Almsyah, S.H., M.H menjelaskan MS diproses hukum berdasarkan Lapora Polisi Nomor Nomor : LP / A / 2318 / XII / 2022 / SPKT SAT NARKOBA / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, tanggal 27 Desember 2022 Tentang Tindak Pidana Narkotika.

“Tersangka pada saat itu membawa delapan bungkus plastik berukuran sedang yang berisikan ganja dengan total berat 122,3 gram yang ia lilit dengan celana panjang dan disembunyikan didalam sebuah tas jinjing,” ungkapnya

Tersangka terbukti telah melanggar Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara.(*)

Penulis : Sesa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta