Nasional

BNN RI Gelar Seminar Tentang Politik Hukum Nasional dalam Perubahan UU Narkotika

×

BNN RI Gelar Seminar Tentang Politik Hukum Nasional dalam Perubahan UU Narkotika

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Makassar – Direktorat Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama BNN RI melaksanakan kegiatan seminar Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan tema “Politik Hukum Nasional Dalam Perubahan UU Narkotika” di Hotel Grand Claro, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (30/3).

Kegiatan ini menghadirkan narasumber Andi Fairan, S.I.K., M.S.M., Direktur Hukum BNN RI dan Muhammad Waliyadin, S.H., M.H., Kasubdit Pembahasan Direktorat Perancangan Ditjen PP Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam paparannya Andi Fairan, S.I.K., M.S.M., menyampaikan pelaksanaan kegiatan ini dimaksudkan untuk mendapatkan data dan informasi melalui saran dan masukan yang disampaikan dengan melibatkan para pihak terkait.

“Hal ini diperlukan untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif terkait implementasi empiris di lapangan yang dihadapi oleh para pihak dalam pelaksanaan Undang-Undang Narkotika,” imbuhnya.

Selaras dengan hal tersebut, Muhammad Waliyadin, S.H., M.H., menyampaikan RUU tentang perubahan kedua Undang – Undang Narkotika dibentuk sebagai upaya komprehensif pemerintah dalam meningkatkan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Kegiatan seminar ini menghadirkan 45 orang dari seluruh pemangku kepentingan masyarakat yang terdiri dari, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, unsur akademisi, dan unsur masyarakat di wilayah Makassar. Adapun tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk menjangkau aspirasi dan keterlibatan partisipasi publik terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sehingga dapat mewujudkan sinergitas di antara para pemangku kepentingan dan masyarakat dalam mengimplementasikan UU tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta