GowaTNI - Polri

Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Gowa Terima Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan

×

Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Gowa Terima Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com | Gowa – Polres Gowa mengelar kegiatan Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan antara Pihak BPJS dan Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Gowa, bertempat di Gedung pelayanan terpadu Polres Gowa, Senin (10/4/2023).

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Wakapolres Gowa KOMPOL Soma Mihardja, S,Sos, MM., Kasat Binmas IPTU Abdul Wahab ,SH serta seluruh anggota Bhabinkamtibmas Jajaran Polres Gowa.

Wakapolres Gowa KOMPOL Soma Mihardja, S, Sos, MM mengatakan, Kegiatan sosialisasi ini digelar sebagai bentuk kerjasama BPJS Ketenagakerjaan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Kegiatan ini juga sebagai bentuk sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan bersama Bhabinkamtibmas jajaran Polres Gowa dan mengajak seluruh Bhabinkamtibmas di lingkungan Polres Gowa untuk bisa mengedukasi masyarakat terkait program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan,”kata Wakapolres.

Wakapolres juga berharap, agar Bhabinkamtibmas jajaran Polres Gowa dapat mesosialisasikan ke warga binaannya apa yang telah di berikan dari sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan kali ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta