kriminal

Seorang Calon Penumpang Kapal Terciduk Bawa Ganja di Pelabuhan

×

Seorang Calon Penumpang Kapal Terciduk Bawa Ganja di Pelabuhan

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com / Polresta Jayapura Kota, | Seorang pria berinisial ER (26) calon penumpang Kapal KM. Sinabung tujuan Kabupaten Biak gagal berangkat karena terciduk oleh petugas Kepolisian di Dermaga Pelabuhan Laut Jayapura membawa Narkotika golongan I jenis Ganja, Jumat (14/4/2023) sore.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura AKP Rischard L. Rumboy ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut.

Kapolsek mengatakan, ER saat itu hendak naik keatas Kapal, pihaknya yang sedang melaksanakan giat pengamanan rutin penumpang naik diatas kapal curiga dengan gerak-geriknya.

“Jadi saat dicurigai, anggota kami langsung melakukan pemeriksaan barang bawaannya, dan ditemukan barang bukti yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis ganja,” ucapnya.

Lebih lanjut kata Kapolsek, barang bukti yang ditemukan pada ER dikemas di dalam 3 plastik bening ukuran sedang dan disimpan di saku bawah tas punggung yang dikenakan ER.

“ER langsung kami amankan ke Mapolsek KPL Jayapura dan diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif terkait barang terlarang yang hendak dibawanya,” pungkas Kapolsek.(*)

Penulis : Subhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta