Lintasnews5terkini. Com Enrekang – Pelaku penghadangan yang sempat diamankan di Polsek Cendana akhirnya di bebaskan setelah membuat pernyataan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kapolsek Cendana Iptu Ahmad Muhtar, S. Sos mengatakan, Bahwa pelaku penghadangan yang sempat diamankan di Polsek Cendana akhirnya di bebaskan.
“Dalam pemeriksaan pelaku mengakui kesalahan/perbuatan menghadang kendaraan mobil, namun tidak mengakui telah melakukan pelemparan mobil,” ucapnya.
Terkait adanya video penghadangan serta pelemparan mobil sampai saat ini belum ada korban yang datang melapor.
Sehingga Polsek Cendana Membebaskan terduga pelaku dan membuat surat pernyataan.
“Pelaku berjanji tdk akan mengulangi perbuatannya dan membuat surat pernyataan yang disaksikan oleh sekdes Karrang, dan akhirnya pelaku dipersilahkan pulang,” tutupnya.
























