Gowa

FEBI (Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam) Si Bungsu dari UIN Alauddin Makassar

×

FEBI (Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam) Si Bungsu dari UIN Alauddin Makassar

Sebarkan artikel ini

Gowa, Lintas5terkini.com – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam,  bangunan paling ciamik dari Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar. (22/06/23)

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI). Merupakan salah satu fakultas di kampus UIN Alauddin Makassar.

Fakultas FEBI, memilliki beberapa jurusan diantarannya,  Ilmu Ekonomi, Ekonomi Islam,  Akuntansi, Perbankan Syariah serta Manajemen.

Di bangun pada tanggal 14, Desember 2013.  Fakultas ini, menjadi Fakultas dengan Fasilitas yang memukau di UIN Alauddin Makassar. Fasilitas yang paling menyita perhatian di fakultas ini yakni, adanya teknologi akses sandi masuk khusus dosen yang dipasang untuk setiap ruangan kelas.

Selain Fasilitas akses masuk FEBI juga menyediakan fasilitas Ac dan Proyektor di setiap kelasnya.

Fakultas Febi juga memiliki Bank Mini Syariah  salah satu Lembaga Keuangan  Syariah sebagai fasilitas belajar langsung Mahasiswa FEBI UIN Alauddin Makassar. Bukan hanya itu Fakultas FEBI juga membuka Galeri Investasi sebagai fasilitas pembelajaran langsung mengenai investasi.

 

Citizen Repoter : Reski Amalia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta