BeritaDaerah

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)

×

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)

Sebarkan artikel ini
IMG-20231025-WA0020

Enrekang BAZNAS,lintasnews5terkin.com menyalurkan bantuan untuk korban kebakaran atas nama Syamsul di Dusun Parandean Desa Bolang Kec. Alla pada Rabu (25/10/2023).

Seperti biasanya korban mendapat bantuan berupa uang tunai senilai 10 juta rupiah yang diserahkan oleh Pimpinan BAZNAS Drs. H. Kamaruddin St., M.Ag.

Turut hadir dalam penyaluran ini Pemerintah Kecamatan, Kepala Desa Bolang, Ketua UPZ Kec. Alla, dan masyarakat setempat. Kebakaran ini diduga sementara dikarenakan listrik, ditambah lagi rumah milik warga bernama Syamsul 80% terbuat dari kayu membuat api cepat membakar rumah. 

“Hari ini kami dari BAZNAS datang ke sini melihat langsung kondisi korban kebakaran dan sekaligus menyalurkan bantuan, tepat seminggu yang lalu kami datang menyalurkan bantuan kepada korban kebakaran di desa ini dan ini adalah kebakaran ke-2 kalinya di Desa Bolang, semoga rumah bapak secepatnya dapat dibangun kembali dan diberikan kesabaran dan keikhlasan untuk cobaan yang diberikan kepada bapak Syamsul.”  Ucap H. Kamaruddin Pimpinan BAZNAS.

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua yang telah menyalurkan Zakat, Infak, dan Sedekahnya ke BAZNAS Enrekang, inilah salah satu manfaatnya.” Ucap Kepala Desa Bolang.

Ayo BERZAKAT melaui transfer ke rekening zakat BAZNAS Kabupaten Enrekang
BSI : 4568-008-006
BANK SULSELBAR SYARIAH : 526-063-555553333-5
BRI : 0220-01-001046-30-8
BANK SULSELBAR : 121-003-000000117-8

Ayo SEDEKAH melaui transfer ke rekening sedekah BAZNAS Kabupaten Enrekang
BSI : 4569-009-008
BANK SULSELBAR SYARIAH : 526-063-000000001-7
BRI : 0220-01-001046-30-8
BANK SULSELBAR : 121-003-000012000-2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta