GowaSosial

Polsek Bontonompo Polres Gowa Bersama Pdam Kab. Gowa Kembali Distribusikan 10.000 Liter Air Bersih Untuk Warga Desa Salajo

×

Polsek Bontonompo Polres Gowa Bersama Pdam Kab. Gowa Kembali Distribusikan 10.000 Liter Air Bersih Untuk Warga Desa Salajo

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Gowa, – LintasNews5Terkini.com | Polsek Bontonompo Polres Gowa bersama Pdam Kab. Gowa kembali mendistribusikan air bersih kepada warga Desa Salajo Kec. Bontonompo Selatan Kab. Gowa, Rabu (25/10/2023).

Setelah beberapa hari yang lalu telah mendistribusikan air bersih sebanyak 2 mobil tangki, namun masih banyak warga yang membutuhkan air bersih.

Kali ini Polsek Bontonompo Polres Gowa bersama Pdam Kab. Gowa kembali menyalurkan 10.000 liter air bersih kepada warga Desa Salajo Kec. Bontonompo Selatan Kab. Gowa.

Kapolsek Bontonompo AKP Hasan Fadhlyh Hermansyah, SH saat di temui membenarkan hal tersebut, ” pada giat penyaluran beberapa hari yang lalu kami melihat masih banyak warga yang membutuhkan air bersih, oleh karena itu hari ini kami kembali menyalurkan air bersih sebanyak 10.000 liter”, jelas Kapolsek.

Kami berharap dengan kegiatan ini penyaluran air ini, warga yang kekurangan air bersih dapat terbantu, tutup AKP Hasan Fadhlyh, SH.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta