HukumJayapura

Diduga Lantaran Asmara, Polsek Abepura Limpahkan 1 Tersangka ke Jaksa

×

Diduga Lantaran Asmara, Polsek Abepura Limpahkan 1 Tersangka ke Jaksa

Sebarkan artikel ini

Jayapura, Papua – Lintasnews5terkini.com | Seorang tersangka Pria berinisial MS (33) diserahkan Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Arman, S.H ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (6/11) siang.

MS diproses hukum lantaran melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama Joanino yang diduga dilatar belakangi permasalahan asmara. “Kini karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap/P.21 oleh Jaksa yang menangani maka MS kami limpahkan,” ungkap Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H saat dikonfirmasi.

Kapolsek menerangkan, MS melakukan penganiayaan terhadap korbannya pada Jumat (8/9) malam di Jalan Raya Abepura tepatnya di depan Bank Mandiri Abepura.

“Akibat dari penganiayaan yang dilakukan MS, korban mengalami luka robek pada bagian bibir, memar kebiruan dibawah mata sebelah kiri dan nyeri pada bagian lengan dan punggungnya,” terang Kapolsek.

Tersangka MS diserahkan bersama barang bukti berupa 1 botol bekas kaleng baygon yang digunakannya melakukan tindak pidana. “MS diserahkan ke Jaksa bernama Rosma Yunita Paiki, S.H,” tambahnya.

“Atas perbuatannya tersebut, MS disangkakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan,” pungkas Kapolsek.(*)

Penulis : Subhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta