Hukumkriminal

Lakukan Pencurian, Seorang Anak Dibawah Umur Diserahkan Ke Kejaksaan

×

Lakukan Pencurian, Seorang Anak Dibawah Umur Diserahkan Ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Jayapura, Papua – Lintasnews5terkini.com | Polsek Jayapura Utara Limpahkan satu tersangka pencurian berinisial JN yang merupakan anak dibawah umur kepada Jaksa Penuntut Umum, Senin (06/11) Siang.

JN diserahkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B/263 / X/ 2023 / SPKT/POLSEK JAYAPURA UTARA/POLRESTA JAYAPURA KOTA/POLDA PAPUA, tgl 17 Oktober 2023.

Kapolsek Jayapura Utara AKP Yan Viktor Makanuay, S.H ketika dikonfirmasi mengatakan, JN diserahkan atas perkara Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan berkas perkaranya telah lengkap (P21).

“JN melakukan aksi pencurian di Jalan Cafe Kou Pantai Dok II, Kelurahan Bhayangkara, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura dengan cara merusak gagang pintu dengan cara mencongkel menggunakkan linggis dan setelah itu pelaku masuk kedalam cafe tersebut dan mengambil beberapa barang didalamnya.” jelas Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, JN beserta barang bukti berupa 1 buah linggis, 1 unit tablet merk samsung warna silver, 1 buah Flash disk yabg berisikan rekaman CCTV diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Victor Maurid Suruan, S.H.

“Atas Perbuatannya dirinya disangkakan Pasal 363 Ayat (1) KUHP ke-3 dan ke- 5 KUHP dengan ancaman Pidana Penjara selama 7 (tujuh) Tahun,” pungkas Kapolsek.(*)

Penulis : Edgard

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta