Tertangkap Lagi, Satu DPO Komplotan Pembunuh Michele Kurisi Doga

Kabupaten Lanny Jaya, Papua  – Lintasnews5terkini.com | Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2023 kembali menangkap satu orang DPO kasus Pembunuh Aktivis Perempuan dan anak Papua Michele Kurisi Doga di Kabupaten Lanny Jaya, Kamis (09/11/2023).

Kasatgas Humas Damai Cartenz AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H, S.I.K, MH membenarkan informasi tersebut.

“Benar, tadi siang kami berhasil menangkap satu orang DPO pembunuh Michele Kurisi Doga” ujar Bayu.

Bacaan Lainnya
TEKS BERJALAN BOLD

Kantor Redaksi : Menerima Artikel dari Citizen, Kirim Melalui Email Lintaslimaterkini@gmail.com atau di Nomor WhatsApp, 085242507911, 085757637008 Terima Kasih

Diberitakan sebelumnya aktivis perempuan dan anak Papua, Michele Kurisi Doga dibunuh pada tanggal 28 Agustus 2023. Video pembunuhannya diunggah di media sosial dan langsung viral. Kemudian pada tanggal 5 Oktober 2023 tiga pelaku pembunuh Michelle ditangkap di Jayawijaya PM, AW dan RK. Selain ketiga Pelaku, Polisi telah mengeluarkan enam DPO pelaku lainnya.

Terkait identitas dan peran satu orang DPO yang telah ditangkap, Bayu menjelaskan inisalnya JW alias NW.

“DPO ini berinisial JW alias NW, 30 tahun. Peran pelaku adalah ikut dalam merencanakan pembunuhan, menjemput korban dari hotel, kemudian bersama-sama pelaku lainnya membawa korban ke TKP serta dia yang memvideokan kegiatan interogasi dan pembunuhan terhadap korban Michele Kuris,i” terang Bayu.

” JW alias NW ditangkap berdasarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) nomor : DPO/12/X/Res.1.7/2023/Ditreskrimum tanggal 13 Oktober 2023. Ditangkap pada hari kamis 9 November 2023 pukul 13.45 WIT di Kabupaten Lanny Jaya. Menurut pengakuannya, dia merupakan anggota KNPB Pusat.” Tambah Bayu

Saat ini JW masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satgas Operasi Damai Cartenz dan penyidik Ditreskrimum Polda Papua.

“Saat ini pelaku msh kami lakukan pemeriksaan untuk proses penyidikan lebih lanjut” Pungkas Bayu.(*)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, dan/atau menghubungi wartawan kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: lintaslimaterkini@gmail.com Terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *