Hukumkriminal

Polisi Tangkap Penjual Miras Lokal Jenis Sopi di Entrop

×

Polisi Tangkap Penjual Miras Lokal Jenis Sopi di Entrop

Sebarkan artikel ini

Jayapura, Papua – Lintasnews5terkini.com | Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Aiptu Dedes Sihombing berhasil mengamankan seorang pria berinisial YD (42) yang diketahui merupakan penjual Miras Lokal Jenis Sopi bertempat di Sekitar Wilayah Entrop, Kamis (11/01) Malam.

Kasat Narkoba AKP Irene Aronggear, S.H saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, YD diamankan beserta barang bukti atas dasar penertiban miras oplosan di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.

“Penertiban Miras Oplosan ini kami lakukan atas atensi Pimpinan yakni Bapak Kapolresta Jayapura Kota terkait penyelidikan dan penindakan terhadap para pembuat minuman keras oplosan dan penjual miras ilegal di Wilayah Hukum masing-masing Polsek Jajaran,” ujar Kasat Narkoba.

Lebih lanjut AKP Irene menerangkan, usai melakukan konsolidasi tim langsung bergerak menuju ke lokasi guna melakukan penyelidikan terkait penjualan miras oplosan.

“Saat tiba di lokasi tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penjual miras lokal jenis sopi dan setelah melakukan penggeledehan di TKP tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti di TKP,” terang AKP Irene.

AKP Irene juga menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 36 botol berisikan minuman jenis sopi.

“Pelaku juga mengakui bahwa dirinya menjual dengan harga Rp. 50.000 harga teman dan Rp.70.000 untuk harga umum,” jelas AKP Irene.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta