Sosial

Berbagi Kepada Yang Membutuhkan, Polsek Somba Opu Berikan Bansos Kepada Warga Kurang Mampu

×

Berbagi Kepada Yang Membutuhkan, Polsek Somba Opu Berikan Bansos Kepada Warga Kurang Mampu

Sebarkan artikel ini

Gowa, Sulsel – Lintasnews5terkini.com | Kapolsek Somba Opu Polres Gowa Kompol Arifuddin. A. S.E. M.H melalui Waka Polsek Somba Opu AKP Aslamuddin, Panit 1 unit Samapta Iptu Sulaiman Tahir, Panit 3 unit Samapta Aiptu Muh. Sabir dan Babinkamtibmas Kel. Samapta Bripka Basir menggelar kegiatan Bantuan Sosial ke masyarakat yang membutuhkan di rumah Dg. Jarre Jln Karaeng makkawari rt3 RW 1 lingkungan Samata Kel. Samata, Jumat (12/01/2024).

Dijelaskan Kapolsek Somba opu mengatakan, bentuk kegiatan bansos yaitu silaturahmi dan pemberian bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu berupa Kebutuhan Pokok.

“Ini merupakan salah satu bentuk nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat. Mudah-mudahan bantuan yang telah kami berikan bisa sedikit membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang kurang mampu,” ujarnya lagi.

“Kami memberikan bansos secara door to door, karena warga yang mendapatkan bansos ini benar-benar warga yang kami kira memang tidak mampu dan kami berharap bansos ini dapat membantu dan meringankan beban masyarakat tersebut,” terangnya.

Kegiatan Ini juga sebagai bentuk ungkapan syukur kami terhadap rezki dari yang Maha Kuasa dengan berbagi seperti ini.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta