BeritaDaerahJakarta

Ditahan Dua Hari dan Dideportasi oleh Imigrasi Perancis, IA Laporkan PT WHI ke Polda Metro Jaya

×

Ditahan Dua Hari dan Dideportasi oleh Imigrasi Perancis, IA Laporkan PT WHI ke Polda Metro Jaya

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com Jakarta – Pada tanggal 07 Februari 2024, Leon Maulana Mirza Pasha, S.H. dan Rustina Haryati selaku Kuasa Hukum mendampingi IA selaku Korban atas dugaan adanya tindak Pidana Penipuan dan/ atau Perlindungan Konsumen yang dilakukan oleh PT WHI sebagai Pelaku Usaha yang menyediakan Jasa Tour & Travel untuk Perjalanan Wisata di 9 Negara di Eropa tanggal 22-31 Januari 2024, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/758/II/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 07 Februari 2024.

Untuk diketahui, melalui postingan dan profile media sosial yang dimiliki PT WHI dapat lihat bahwa PT WHI sebagai penyedia Jasa Perjalanan/ Tour & Travel yang tampak profesional dan sudah banyak melakukan penawaran atas jasa/ produk kepada masyarakat Indonesia.

Oleh karenanya Kami sebagai kuasa hukum menduga tindakan PT WHI baik secara SENGAJA ataupun LALAI terhadap Klien Kami, secara nyata telah menyebabkan Klien Kami ditahan di penjara Imigrasi Prancis selama 2 (dua) hari, dan berujung dilakukan deportasi dari Prancis ke Indonesia oleh Pihak Imigrasi Prancis adalah Tindak Kejahatan yang harus dipertanggung jawabkan secara hukum.

Lebih lanjut dijelaskan, “Kami sebagai kuasa hukum juga memiliki bukti yang jelas memperlihatkan bahwa terdapat bujuk rayu yang sangat meyakinkan oleh PT WHI kepada Klien Kami terhadap rangkaian peristiwa tersebut. Atas peristiwa tersebut, Klien Kami selaku Korban mengalami kerugian baik materil atas tiket perjalanan dan imateril atas goncangan kejiwaan yang berdampak kepada kesehatan mental dari Klien Kami,” ucap Kuasa Hukum Pelapor Leon Maulana Mirza Pasha, S.H. & Rustina Haryati.

Terhadap kejadian ini, marilah kita jadikan sebuah pembelajaran agar kedepannya kejadian serupa tidak akan terulang lagi, oleh karenanya Kami sangat berharap dan memohon kepada Bapak Kapolri serta Bapak Kapolda Metro Jaya, dapat mengusut tuntas pelaku tindak kejahatan ini sampai ke-akar agar masyarakat/terkhusus Klien Kami yang hendak menggunakan jasa Tour & Travel tidak dibayangi oleh rasa ketakutan dan kekhawatiran serupa.

Kuasa hukum korban berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara cepat dan transparan, karena telah kita ketahui bersama bahwa saat ini Penegak Hukum terkhusus POLRI sedang mendapatkan perhatian yang sangat besar oleh masyarakat Indonesia.

“Kami juga memohon bantuannya kepada masyarakat Indonesia agar dapat terus ikut mengawal Kasus ini sampai tuntas agar tidak ada korban – korban selanjutnya, tidak ada peristiwa yang ditutup – tutupi dan tidak ada pihak-pihak yang akan dijadikan kambing hitam untuk melepaskan tersangka utama,” tutup kuasa hukum korban. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta