JakartaNasionalNews

Polri Buka Hotline Khusus Terkait Penerimaan Anggota Baru 2024

×

Polri Buka Hotline Khusus Terkait Penerimaan Anggota Baru 2024

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com  Asisten Staf Bidang Sumber Daya Manusia (As-SDM) Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut lewat Hotline itu masyarakat bisa mengakses seluruh informasi seputar penerimaan anggota Polri.

“Mulai dari apa saja yang menjadi syarat penerimaan, jadwal penerimaan, sampai pengaduan terkait proses penerimaan anggota Polri ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (26/3).

Dedi menjelaskan Hotline Rim Polri tersebut bisa diakses masyarakat melalui nomor 1500 598 dan 021 8060 2198 yang langsung terhubung dengan petugas dari SDM Polri.

Selain itu, kata dia, masyarakat juga bisa mengakses via aplikasi pesan singkat Whatsapp dan Telegram di nomor 0813 9920 9898.

Terakhir, ia mengatakan masyarakat juga dapat memantau seluruh perkembangan penerimaan anggota polri melalui akun media sosial resmi SDM Polri.

“Masyarakat bisa mengikuti akun media sosial penerimaan anggota Polri di akun Instagram @REKRUTMEN_POLRI, Facebook REKRUTMEN POLRI dan X REKRUT POLRI,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta