Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta lembaga keuangan terus memperbaiki parameter guna mendeteksi transaksi-transaksi yang mencurigakan seperti judi online.
Terkait hal itu, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengapresiasi permintaan OJK dalam upaya memberantas aktivitas yang semakin marak di masyarakat tersebut.
Dikatakan LaNyalla, para pelaku judi online terutama pengendali atau bandar besarnya seringkali memanfaatkan celah di sistem perbankan, sehingga memang diperlukan upaya inovatif agar tidak gampang diakali.
“Langkah-langkah yang diinginkan OJK itu menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga integritas sektor keuangan serta melindungi masyarakat agar tidak terpuruk karena menjadi korban judi online,” ujar LaNyalla dalam keterangan resminya, Rabu (21/08/2024).
Menurut Senator asal Jawa Timur itu, dengan deteksi yang lebih baik, OJK bisa lebih cepat menangani laporan keuangan yang mencurigakan, sehingga akan mempersempit ruang gerak pelaku dan pengendali judi online.
Meski demikian, lanjut LaNyalla, OJK tidak bisa bergerak sendiri. Diperlukan sinergi dari berbagai pihak termasuk lembaga keuangan dan aparat penegak hukum, guna memperkuat langkah-langkah tersebut.
“Di sinilah perlunya kolaborasi antara OJK, lembaga keuangan, kepolisian dan pihak terkait lainnya. Dengan kerjasama itu penyalahgunaan sistem keuangan untuk transaksi judi online dapat diminimalisir, sehingga ekosistem keuangan di Indonesia lebih aman dan terpercaya,” ucapnya.
Selain upaya di atas, diperlukan juga edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko yang ditimbulkan oleh judi online.
“Masyarakat juga harus terus diingatkan akan bahaya dari judi online. Karena sejauh ini kalangan masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah yang masih mudah terkena tipu daya judi online, bahkan sudah menyebar di hampir seluruh daerah di Indonesia,” tutur LaNyalla.
Seperti disampaikan oleh Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Deden Firman Hendarsyah , OJK meminta lembaga keuangan mengembangkan sistem deteksi dini terhadap transaksi mencurigakan seperti judi online. Sejauh ini OJK telah memblokir 6.400 rekening yang terindikasi terkait dengan judi online. (*)