kriminal

Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi Tanpa Dokumen di Morowali Utara

×

Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi Tanpa Dokumen di Morowali Utara

Sebarkan artikel ini

Morowali Utara, Lintasnews5terkini.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Subdit IV Tipidter kembali mendalami dugaan tindak pidana di sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang terjadi di wilayah Kabupaten Morowali Utara.

Pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 17.30 WITA, tim penyidik Unit I Subdit IV Tipidter menemukan dua unit truk tangki di Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara.

Kedua unit kendaraan tersebut diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Dua kendaraan yang diamankan masing-masing adalah truk tangki jenis Hino 500 dan truk tangki jenis Dutro

Dari hasil pemeriksaan, kedua truk tersebut diketahui mengangkut BBM bersubsidi jenis Bio Solar dengan total muatan sekitar 20.000 kiloliter yang rencananya akan didistribusikan ke salah satu perusahan di Desa Tompira.

Saat diminta menunjukkan dokumen Delivery Order (DO) dari depot Pertamina, para pengemudi tidak dapat memperlihatkannya sehingga Petugas mengamankan kedua kendaraan beserta sopirnya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Saat ini petugas Kepolisian sedang melakukan pemeriksaan awal terhadap kedua sopir serta mengamankan barang bukti berupa dua unit truk tangki bermuatan BBM bersubsidi tersebut.

Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah, Kombes Pol Djoko Wienartono, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait distribusi BBM, serta tidak terlibat dalam praktik ilegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat luas.

“Kami berharap proses penyelidikan ini dapat mengungkap secara jelas dugaan pelanggaran yang terjadi, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan praktik serupa,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta