Makassar, Lintasnews5terkini.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan akhirnya menahan tiga orang pemilik produk skincare ilegal yang diketahui mengandung bahan berbahaya, termasuk merkuri. Ketiga tersangka tersebut adalah Mira Hayati, pemilik kosmetik MH; Mustadir DG Sila, suami dari Fenny Frans, pemilik kosmetik FF; dan Agus Salim, pemilik produk Raja Glow.
Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Kate. Ia membenarkan bahwa ketiga tersangka telah ditahan, meskipun dua diantaranya harus dibantarkan ke rumah sakit karena alasan kesehatan.
“Telah dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka. AS (Agus Salim) ditahan, namun dilakukan pembantaran karena sedang dirawat di rumah sakit. Tersangka MH (Mira Hayati) juga dibantarkan karena mengeluh sakit dan dirawat di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati,” ujar AKBP Yerlin Kate saat dikonfirmasi di Mapolda Sulsel, Selasa (21/1/2025) sore.
Sementara itu, tersangka MDS (Mustadir DG Sila) telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Sulsel sejak Senin sore.
Yerlin menambahkan bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap (P21). “Langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk kemudian masuk ke proses tuntutan,” jelasnya.
Adapun alasan pembantaran Agus Salim adalah karena sesak napas dan nyeri dada, sementara Mira Hayati dibantarkan karena tengah hamil. Meski demikian, polisi tetap melakukan pengawasan ketat terhadap kedua tersangka.
“Kami menempatkan anggota untuk mengawasi mereka secara melekat. Sementara satu tersangka sudah berada di rutan Mapolda,” tambah Yerlin.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
(Hasmiaty Umi)
Langsung ke konten

























