News

Polda Sulsel Tahan Tiga Pemilik Skincare Berbahan Merkuri

×

Polda Sulsel Tahan Tiga Pemilik Skincare Berbahan Merkuri

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com  – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan akhirnya menahan tiga orang pemilik produk skincare ilegal yang diketahui mengandung bahan berbahaya, termasuk merkuri. Ketiga tersangka tersebut adalah Mira Hayati, pemilik kosmetik MH; Mustadir DG Sila, suami dari Fenny Frans, pemilik kosmetik FF; dan Agus Salim, pemilik produk Raja Glow.

Penangkapan ini dikonfirmasi oleh Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sulsel, AKBP Yerlin Kate. Ia membenarkan bahwa ketiga tersangka telah ditahan, meskipun dua diantaranya harus dibantarkan ke rumah sakit karena alasan kesehatan.

“Telah dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka. AS (Agus Salim) ditahan, namun dilakukan pembantaran karena sedang dirawat di rumah sakit. Tersangka MH (Mira Hayati) juga dibantarkan karena mengeluh sakit dan dirawat di Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati,” ujar AKBP Yerlin Kate saat dikonfirmasi di Mapolda Sulsel, Selasa (21/1/2025) sore.

Sementara itu, tersangka MDS (Mustadir DG Sila) telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Sulsel sejak Senin sore.

Yerlin menambahkan bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap (P21). “Langkah selanjutnya, penyidik akan melakukan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk kemudian masuk ke proses tuntutan,” jelasnya.

Adapun alasan pembantaran Agus Salim adalah karena sesak napas dan nyeri dada, sementara Mira Hayati dibantarkan karena tengah hamil. Meski demikian, polisi tetap melakukan pengawasan ketat terhadap kedua tersangka.

“Kami menempatkan anggota untuk mengawasi mereka secara melekat. Sementara satu tersangka sudah berada di rutan Mapolda,” tambah Yerlin.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

(Hasmiaty Umi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penyampaian Resmi Disampaikan kepada seluruh instansi pemerintah, baik TNI maupun Polri, agar tidak melayani atau memberikan akses informasi kepada pihak-pihak yang mengatasnamakan media Lintasnews5terkini.com namun tidak terdaftar secara resmi dalam Box Redaksi. Hal ini penting guna menghindari terjadinya penyalahgunaan identitas, menjaga kredibilitas institusi, serta memastikan bahwa setiap bentuk kerja sama maupun pelayanan informasi hanya diberikan kepada pihak yang memiliki legitimasi yang sah. Demikian penyampaian ini dibuat untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dalam Peliputan Wartawan Lintas5terkini.com dibekali dengan Kartu Id. Card dan Surat tugas tidak dibenarkan Menerima Imbalan