News

Dadong Diduga Pelaku Penganiayaan Operator SPBU di Pinrang Masih Berkeliaran, Polisi Didesak Bertindak

×

Dadong Diduga Pelaku Penganiayaan Operator SPBU di Pinrang Masih Berkeliaran, Polisi Didesak Bertindak

Sebarkan artikel ini

PINRANG, Lintasnews5terkini.com  – 13/4/2026 Aparat Penegak Hukum (APH) di Polres Pinrang didesak segera menangkap terduga pelaku penganiayaan berinisial D alias Dadong yang hingga kini dilaporkan masih bebas berkeliaran.

Korban, Rusly (52), yang merupakan operator SPBU dan warga Parepare, telah melaporkan kejadian tersebut pada Kamis, 4 April 2026. Dalam keterangannya, korban mengaku mengalami tindakan pemukulan yang diduga dilakukan oleh terlapor saat berada di area SPBU.

Insiden tersebut disebut-sebut terjadi di lokasi SPBU dan terekam kamera pengawas (CCTV). Rekaman yang beredar menunjukkan adanya aktivitas sejumlah orang di sekitar kendaraan dan bangunan, yang diduga berkaitan dengan peristiwa penganiayaan tersebut.

Hingga saat ini, korban dikabarkan belum mendapatkan keadilan, sementara terduga pelaku masih belum diamankan. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat dan mendorong desakan agar pihak kepolisian bertindak cepat, tegas, dan profesional.

Pihak Polres Pinrang sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru kasus tersebut. Namun, informasi yang beredar menyebutkan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung.

Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan adil, serta meminta agar pelaku segera ditangkap untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan memberikan rasa keadilan bagi korban.

Penegasan:

Kasus dugaan penganiayaan terhadap operator SPBU ini menjadi sorotan publik di Pinrang, dan diharapkan segera mendapatkan kepastian hukum dari pihak berwenang. (Tim Media )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta