Hukum

Kejari Tual Lakukan Penggeledahan Terkait Perkara Korupsi Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya

×

Kejari Tual Lakukan Penggeledahan Terkait Perkara Korupsi Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya

Sebarkan artikel ini

Tual, Lintasnews5terkini.com – Bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-67/Q.1.12/Fd.1/09/2025 tanggal 17 September 2025, saat ini sedang melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya di Desa Tam Ngurhir Tahun Anggaran 2019 dengan anggaran sebesar Rp2.675.820.000,00 (dua miliar enam ratus tujuh puluh lima juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Bahwa dari keseluruhan anggaran tersebut, terdiri dari 120 (seratus dua puluh) penerima bantuan dengan jumlah dana bantuan berupa uang yang diperoleh masing-masing penerima yakni sebesar Rp22.298.500,00 (dua puluh dua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah), yang sudah mencakup biaya material serta upah kerja tukang sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan mobilisasi material dari dan menuju ke Lokasi pekerjaan.

Selanjutnya di dalam pembentukan Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2), masyarakat penerima tidak pernah dilibatkan dan DRPB2 yang seharusnya diberikan kepada penerima justru tidak diserahkan, sehingga penerima bantuan tidak mengetahui bahan material apa saja yang seharusnya diperoleh.

Selain itu, toko/penyedia yang ditunjuk dalam hal ini CV. RAHMAT BAROKAH JAYA, penunjukannya tidak dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Pedoman Teknis Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan Dan Permukiman Sub Bidang Rumah Swadaya pun juga tidak memiliki toko, sehingga tidak memenuhi persayaratan penunjukan toko/penyedia.

Terlebih lagi, bahan material yang disalurkan tidak juga sesuai dengan DRPB2 yang menyebabkan masyarakat penerima bantuan mengalami kekurangan bahan material, akan tetapi pencairan anggaran tersebut telah dilakukan 100% ke rekening CV. RAHMAT BAROKAH JAYA.

Bahwa sebagai bagian dari rangkaian proses penyidikan tersebut, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tual pada hari ini dan kemarin, tanggal 22 dan 23 Oktober 2025, telah melaksanakan upaya paksa berupa penggeledahan di 2 (dua) lokasi, yakni Kantor PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku (BPDM) Cabang Tual di Langgur, dan Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-518/Q.1.12/Fd.2/10/2025 dan Nomor: PRINT-519/Q.1.12/Fd.2/10/2025 tanggal 17 Oktober 2025, yang telah memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Tual.

Bahwa pelaksanaan penggeledahan ini dilakukan dalam rangka mengumpulkan barang bukti dan untuk mempercepat proses penyidikan serta menunjukkan komitmen dan keseriusan Kejaksaan Negeri Tual dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi. Perkara ini juga merupakan tindak lanjut dari informasi dan laporan yang disampaikan oleh masyarakat Kota Tual.

Dengan memperhatikan perkara dimaksud berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat yang membutuhkan bantuan terkait perumahan, Kejaksaan Negeri Tual akan terus bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap perkara ini demi tegaknya supremasi hukum dan terwujudnya keadilan bagi masyarakat di Kota Tual. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *