kegiatan

Ahdar Natsir, Dari Guru pulau Terdepan menjadi Lurah di Bontoala kota Makassar

×

Ahdar Natsir, Dari Guru pulau Terdepan menjadi Lurah di Bontoala kota Makassar

Sebarkan artikel ini

Makassar, Lintasnews5terkini.com – Ahdar Natsir menjadi salah satu Lurah baru  yang akan dilantik oleh Walikota Makassar Munafri Arifuddin di lapangan Karebosi pada Tanggal (29/9/2025) Hari Senin

Berdasarkan undangan pelantikan  Ahdar nasir akan menduduki jabatan sebagai lurah dikelurahan Bontola kecamatan Bontoala Kota Makassar.

Diketahui Ahdar Natsir memulai karir  sebagai ASN sebagai guru SD di pulau Lumu lumu kecamatan Sangkarrang sejak tahun 2009, sesuai dengan latar belakang pendidikannya di program PGSD Universitas Tadulako Palu tahun 2006, kemudian melanjutkan pendidikan S1 di Unismuh Makassar dan S2 di Universitas Patompo Makassar.

Setelah mengabdi selama 16 tahun sebagai Guru di Pulau lumu lumu, tahun 2024, ahdar dimutasi menjadi pejabat struktural sebagai kepala Seksi Ekbang di kelurahan Barabaraya Kecamatan Makassar.

Kini di tahun 2025, Ahdar Natsir, S.Pd., MPd akan memulai pengabdian baru menjadi kepala kelurahan Bontoala Kecamatan Bontoala Kota Makassar.,”Ucapnya MURSALIM AK

 

 

LAPORAN:KABIRO MAKASSAR.

(SADIKIN RAHMAT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta