Maros

Lidik Pro: Petunjuk Kejari Sudah Jelas, Tunggu Apa Lagi Tangani Kasus Ilham?

×

Lidik Pro: Petunjuk Kejari Sudah Jelas, Tunggu Apa Lagi Tangani Kasus Ilham?

Sebarkan artikel ini

Lintasnews5terkini.com, Maros, Rabu 24 September 2025 – Proses hukum kasus yang menyeret nama Ilham kembali menjadi sorotan publik. Berkas perkara yang sebelumnya dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros ke Polres Maros, kini dikabarkan telah dikembalikan lagi ke Kejari Maros.

Seorang penyidik Polres Maros mengonfirmasi bahwa berkas tersebut memang telah dilimpahkan pada hari Senin lalu. Namun, setelah dilakukan telaah, pihak Kejari Maros meminta agar berkas dikembalikan untuk dilengkapi.

“Benar, hari Senin kemarin berkas kasus Ilham telah kami limpahkan ke Kejari. Tapi kemudian dikembalikan untuk dilakukan perbaikan dan kelengkapan sesuai petunjuk jaksa,” jelas penyidik tersebut.

Ketua LSM Lidik Pro Maros, Ismar, S.H., menegaskan bahwa masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum. Ia mendesak Kejari Maros yang baru untuk lebih tegas dan tidak tebang pilih dalam penanganan kasus ini.

“Petunjuk Kejari sudah dilampirkan, jadi apa lagi yang ditunggu? Kejari Maros yang baru harus menunjukkan ketegasan, jangan sampai publik menilai ada tarik ulur dalam proses ini. Transparansi adalah kunci agar tidak muncul kesan permainan hukum,” tegas Ismar.

Warga Maros juga turut berharap agar penanganan kasus Ilham tidak berlarut-larut. “Kami ingin ada kepastian hukum yang jelas, jangan sampai kasus ini dibiarkan berlarut tanpa hasil,” ungkap salah seorang warga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejari maupun Polres Maros masih melakukan koordinasi lanjutan terkait berkas perkara tersebut.(**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta