Hukum

Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan Terkait Perkara Korupsi Pendistribusian Semen

×

Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan Terkait Perkara Korupsi Pendistribusian Semen

Sebarkan artikel ini

Palembang, Lintasnews5terkini.com – Selasa tanggal 21 Oktober 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sunsel) melaksanakan penggeledahan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kegiatan Pendistribusian Semen Dalam Wilayah Prov. Sumsel Oleh Distributor PT. KMM Tahun 2018-2022, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1980/L.6.5/Fd.1/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 20/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 15 Oktober 2025.

Penggeledahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel dalam rangkaian kegiatan Penyidikan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRINT-19/L.6/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan pada 4 (empat) lokasi yaitu :

  1. Kantor PT. SB (Persero). Tbk. Di Jl. Abikusno Cokrosuyoso Kertapati Palembang.
  2. Kantor PT. KMM di Jl. Sulaiman Amin Palembang.
  3. Kantor PT. KMM di Jl. Soekarno Hatta Palembang.

Bahwa dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap dokumen, surat serta barang elektronik seperti CPU yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tipikor Kegiatan Pendistribusian Semen Dalam Wilayah Prov. Sumsel Oleh Distributor PT. KMM Tahun 2018-2022. Kegiatan penggeledahan di ketiga lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jurnalis media online Lintasnews5terkini.com, dalam melaksanakan tugasnya dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA), dari Redaksi, serta namanya tercantum di Box Redaksi. Apabila ada oknum yang mengatasnamakan dirinya dari media online lintasnews5terkini.com. namun tidak bisa menunjukkan KTA dan Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Pimpinan Umum/Redaksi dan namanya tidak tercantum di Box Redaksi. Segera Laporkan Ke Pihak Berwajib Kepolisian.atau diminta untuk segera menghubungi Redaksi Pelaksana telp/whattshap 085242507911 PERINGATAN Wartawan media online lintasnews5terkini.com, dilarang keras menyalahgunakan KTA dan serta tanggung jawab yang diberikan kepadanya dan meminta atau menerima pemberian (imbalan) yang bisa merusak Profesi Wartawan yang diatur dalam Peraturan dan Perundang-Undangan Republik Indonesia serta harus mematuhi UU Nomor 40/1999 tentang PERS dan KODE ETIK JURNALIS Semua isi materi berita dan semua kegiatan yang tidak berkaitan dengan liputan menjadi tanggungjawab pribadi wartawan/pewarta