Nasional

Bertemu Bupati Sumbawa Barat, Wamen Viva Yoga: Lahan dan Kawasan Transmigrasi untuk Kesejahteraan Rakyat

×

Bertemu Bupati Sumbawa Barat, Wamen Viva Yoga: Lahan dan Kawasan Transmigrasi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Lintasnews5terkini.com – Banyak hal yang disampaikan Bupati Amar Nurmansyah saat melakukan kunjungan kerja bertemu Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi di Gedung C, Komplek Kantor Kementerian Transmigrasi (Kementrans), Kalibata, Jakarta, 23/10/2025. Amar Nurmasnyah mengatakan di Kabupaten Sumbawa Barat banyak lahan termasuk Kawasan Transmigrasi Tongo Sekongkang memiliki potensi unggulan. Potensi itu dalam bidang pertanian, perkebunan, pariwisata, hingga tambang.

Sumbawa Barat mendukung program transmigrasi. Untuk itu Amar Nurmansyah mengajukan permohonan tanah restan di kawasan transmigrasi guna mendukung terciptanya kawasan transmigrasi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja. Berbagai dinamika dan permasalahan tanah yang disampaikan Amar Nurmansyah direspon dengan terbuka oleh Wamen Viva Yoga.

“Saat ini kita tidak hanya mengawasi, memonitor, dan mengurus satuan pemukiman transmigrasi namun juga seluruh transmigran dan masyarakat lain yang menetap di kawasan transmigrasi”, ujar Wamen.

Diungkap beberapa hari lalu Kementrans melakukan ‘Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Permasalahan dan Penerbitan Sertipikat Tanah Transmigrasi Mendukung Trans Tuntas Tahun 2025′. Dalam rapat ditargetkan di tahun 2025, 13.751 bidang di kawasan transmigrasi di-Sertipikati Hak Milik (SHM).

“Sertipikati sangat penting agar di kemudian hari tidak menimbulkan permasalahan”, tegasnya.

Diakui ada ganjalan saat melakukan sertipikati tanah di kawasan transmigrasi yakni status kawasan transmigrasi tumpang tindih dengan kawasan kehutanan, lahan milik kementerian lain, korporasi, BUMN, pemerintah daerah, dan milik perorangan.

“Apa yang terjadi di Tongo Sekongkang merupakan contoh yang baik karena hanya menyisakan 16 bidang saja yang harus disertipikasi”, ujar Viva Yoga.

Terkait tumpang tindih lahan transmigrasi dengan pihak lain, mantan Anggota Komisi IV DPR itu berpegang pada keputusan dan kesimpulan rapat kerja antara Kementrans dengan Komisi V DPR yang menyatakan, bahwa jika ada kawasan kehutanan berada di kawasan transmigrasi, maka kementeri Kehutanan harus melepaskan hak hutannya dari kawasan transmigrasi.

“Dengan keputusan ini Bapak Bupati bisa mengingatkan kepada perusahaan tambang atau lainnya yang melakukan aktivitas di Tongo Sekongkang, jika masuk kawasan transmigrasi”, ujarnya.

Kementrans, menurut pria asal Lamongan, Jawa Timur, tidak menutup kemungkinan bekerja sama dengan pihak lain (investor) bahkan kementerian ini tengah gencar mengundang investor untuk menanamkan investasinya di kawasan transmigrasi

“Namun untuk melakukan investasi harus melalui izin pelaksanaan transmigrasi (IPT)”, tegasnya.

Terkait permohonan tanah restan di Tongo di Kecamatan Sekongkang, Viva Yoga meminta kepada Pemerintah Sumbawa Barat untuk mengirim surat ke Kementrans. Diingatkan pemanfaatan restan hanya untuk kepentingan umum seperti pembangunan jalan, bandara, pelabuhan, dan perkantoran pemerintah.

“Kita dukung pemanfaatnya bila untuk kesejahteraan dan kepentingan rakyat”, tuturnya.

Untuk lebih memberdayakan 1 kawasan transmigrasi dan 4 kimtrans di kabupaten yang berada di Provinsi Nusa Tenggara Barat itu, Kementran memberikan bantuan TA 2025 sebesar Rp3,4 miliar. Bantuan sebesar itu untuk menyelesaikan masalah pertanahan, SHM, pembangunan fasilitas umum seperti rehab sekolah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *